Pulang Pisau (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Pudjirustaty Narang mengungkapkan untuk memerangi peredaran narkoba tergantung dari niat seluruh elemen terkait. 

“Tetapkan niat, satukan komitmen sesuai dengan tugas dan fungsi yang kita miliki untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” kata Pudjirustaty di Pulang Pisau, Rabu. 

Selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK), dia mengingatkan bahaya penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman nasional yang sangat mengkhawatirkan terhadap generasi penerus bangsa. 

Diperlukan penanganan yang masif dan terpadu antara semua elemen terkait dalam melakukan sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba (P4GN). 

Hal itu juga disampaikannya dalam sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika 2020-2024 dan audiensi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah. 

Pudjirustaty mengingatkan sosialisasi ini sangat penting agar tata cara pengisian dan mekanisme pelaporan rencana aksi pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam rangka P4GN ini bisa tepat sesuai dengan waktu yang ditentukan. 

Baca juga: DP3AP2KB Pulang Pisau dorong duta GenRe berpartisipasi turunkan stunting

Menurut Pudjirustaty, BNK Pulang Pisau telah mendapatkan dukungan dana hibah oleh pemerintah daerah yakni sebesar Rp125 juta sebagai dukungan untuk melaksanakan aksi sosialisasi P4GN. 

Beberapa kegiatan diantaranya melaksanakan sosialisasi P4GN ini dengan sasaran Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kontrak Harian Lepas (TKHL) dan juga masyarakat. 

Selain itu, terang dia, membuat percontohan lewu anti narkoba dan lewu Pancasila di Desa Mentaren II Kecamatan Kahayan Hilir serta melaksanakan tes urine di lingkungan pemerintah setempat dan masyarakat. 

Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan bahwa adanya rencana aksi ini sebagai implementasi dari Inpres Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN dan prekursor narkotika 2020-2024 dan merupakan instruksi yang dipinta langsung oleh presiden. 

Dia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan rencana aksi nasional telah diturunkan sampai di tingkat daerah dan lembaga. Ada enam rencana aksi sebagai wujud nyata komitmen dalam P4GN yaitu mulai dari regulasi, sosialisasi, edukasi, tes urine, dan pembentukan satgas relawan aksi anti narkotika. 

Sumirat Dwiyanto menambahkan, dari perencanaan ini kemudian dilakukan pengembangan aksi hingga memasukkan topik-topik anti narkoba di lingkungan pemerintah, pendidikan, dan masyarakat. Dirinya berharap seluruh lapisan masyarakat maupun pemerintah daerah bisa bekerjasama untuk mensukseskan kegiatan rencana aksi P4GN ini.

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau salurkan 56 hewan kurban

Baca juga: Dispora Pulang Pisau seleksi atlet olahraga tradisional

Baca juga: Berikut penjelasan DPUPR Pulang Pisau terkait penataan lingkungan perkotaan

Pewarta : Adi Waskito 
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024