Palangka Raya (ANTARA) - Penasehat Hukum terdakwa Bidu A Kamis, Henricho Fransiscust memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menetapkan pihak-pihak lain terlibat dengan tindakan kliennya.
"Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar memerintahkan Penuntut Umum menetapkan setidaknya tiga orang terlibat atau turut serta dengan tindakan terdakwa," ucap Henricho dalam pledoi atau nota pembelaannya dalam sidang Pengadilan Tipikor di Palangka Raya, Kamis.
Dia menjelaskan tiga orang tersebut diduga ikut terlibat atau turut serta dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa Tengirang Kapuas 2019 dengan nilai kerugian negara Rp737 juta lebih yang menjerat kliennya.
Tiga orang itu adalah FI selaku pegawai bagian keuangan/verifikasi keuangan kantor Kecamatan Kapuas Hulu, BA selaku Camat definitive Kapuas Hulu yang membawahi Desa Tangirang dari Agustus 2019.
Terakhir yakni IV yang kedudukannya sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas PMD Kapuas. IV diduga membuat LPJ palsu untuk mempermudah pencairan dana desa.
"Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar memutus menetapkan dalam putusan terdakwa Bidu A Kamis putusan yang seringan-ringannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Lebih lanjut dia memohon kepada Majelis Hakim mengurangi uang pengganti atas kerugian yang timbul dan dibebankan selanjutnya dalam turut serta ketiga orang tersebut. Dan menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
"Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Setelah Penasehat Hukum membacakan pledoinya, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili yang didampingi dua hakim anggota yakni Erhammudin dan Darjono Abadi memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum menjawab pledoi itu pada persidangan Kamis depan.
Di luar sidang kepada para wartawan Henricho menegaskan tiga orang tersebut diduga turut serta membantu pencairan dana desa tersebut dengan menggunakan data fiktif.
"Tak mungkin korupsi itu terjadi tanpa adanya data penunjang yang ternyata data fiktif. Data fiktif itulah yang kami ingin angkat juga," tegas pengajar di salah satu perguruan tinggi hukum swasta di Palangka Raya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kapuas Alfian Fahmi Nuril Huda mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas pledoi tersebut karena Penasehat Hukum terdakwa Bidu A Kamis sudah setuju dengan analisa yuridis dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Terkait permohonan Penasehat Hukum kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Penuntut Umum menetapkan setidaknya tiga orang lagi sebagai tersangka, dia menyampaikan hal itu baru muncul hanya dari keterangan terdakwa. Sedangkan hal tersebut tidak ada di berkas penyidikan.
Baca juga: Diduga foya-foya gunakan Dana Desa, mantan kades di Kapuas dituntut 11 tahun penjara
"Meski demikian isi pledoi tersebut tetap menjadi atensi kami ke depannya. Jika ada perkara dana desa lagi kami akan dalami apakah di dalam prosesnya ada pihak-pihak di luar tersangka yang terlibat," demikian Alfian Fahmi Nuril Huda.
Sebelumnya pada persidangan Kamis (14/7) lalu terdakwa Bidu A Kamis terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa 2019 dituntut pidana penjara selama enam tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan.
Bidu juga harus membayar membayar uang penganti Rp.737 juta lebih. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Baca juga: Mantan kades di Katingan dituntut 4 tahun terkait korupsi DD Rp1,1 miliar
Selain kasus dugaan korupsi tersebut Bidu A Kamis juga menjadi terdakwa dan disidang dalam perkara korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun anggaran 2020 dengan nilai kerugian negara hampir Rp 117 juta.
Dalam perkara ini Kepala Desa pada Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas periode 2015 sampai 2021 dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Selain itu meminta menghukum terdakwa membayar uang penganti sebesar hampir Rp 117 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun lima bulan.
Baca juga: Kejari Kapuas hentikan perkara Tipikor proyek pembangunan RPU
Baca juga: Mantan Komisioner dan Sekretaris KPU Kapuas ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi
"Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar memerintahkan Penuntut Umum menetapkan setidaknya tiga orang terlibat atau turut serta dengan tindakan terdakwa," ucap Henricho dalam pledoi atau nota pembelaannya dalam sidang Pengadilan Tipikor di Palangka Raya, Kamis.
Dia menjelaskan tiga orang tersebut diduga ikut terlibat atau turut serta dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa Tengirang Kapuas 2019 dengan nilai kerugian negara Rp737 juta lebih yang menjerat kliennya.
Tiga orang itu adalah FI selaku pegawai bagian keuangan/verifikasi keuangan kantor Kecamatan Kapuas Hulu, BA selaku Camat definitive Kapuas Hulu yang membawahi Desa Tangirang dari Agustus 2019.
Terakhir yakni IV yang kedudukannya sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas PMD Kapuas. IV diduga membuat LPJ palsu untuk mempermudah pencairan dana desa.
"Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar memutus menetapkan dalam putusan terdakwa Bidu A Kamis putusan yang seringan-ringannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Lebih lanjut dia memohon kepada Majelis Hakim mengurangi uang pengganti atas kerugian yang timbul dan dibebankan selanjutnya dalam turut serta ketiga orang tersebut. Dan menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
"Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Setelah Penasehat Hukum membacakan pledoinya, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili yang didampingi dua hakim anggota yakni Erhammudin dan Darjono Abadi memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum menjawab pledoi itu pada persidangan Kamis depan.
Di luar sidang kepada para wartawan Henricho menegaskan tiga orang tersebut diduga turut serta membantu pencairan dana desa tersebut dengan menggunakan data fiktif.
"Tak mungkin korupsi itu terjadi tanpa adanya data penunjang yang ternyata data fiktif. Data fiktif itulah yang kami ingin angkat juga," tegas pengajar di salah satu perguruan tinggi hukum swasta di Palangka Raya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kapuas Alfian Fahmi Nuril Huda mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas pledoi tersebut karena Penasehat Hukum terdakwa Bidu A Kamis sudah setuju dengan analisa yuridis dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Terkait permohonan Penasehat Hukum kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Penuntut Umum menetapkan setidaknya tiga orang lagi sebagai tersangka, dia menyampaikan hal itu baru muncul hanya dari keterangan terdakwa. Sedangkan hal tersebut tidak ada di berkas penyidikan.
Baca juga: Diduga foya-foya gunakan Dana Desa, mantan kades di Kapuas dituntut 11 tahun penjara
"Meski demikian isi pledoi tersebut tetap menjadi atensi kami ke depannya. Jika ada perkara dana desa lagi kami akan dalami apakah di dalam prosesnya ada pihak-pihak di luar tersangka yang terlibat," demikian Alfian Fahmi Nuril Huda.
Sebelumnya pada persidangan Kamis (14/7) lalu terdakwa Bidu A Kamis terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa 2019 dituntut pidana penjara selama enam tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan.
Bidu juga harus membayar membayar uang penganti Rp.737 juta lebih. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Baca juga: Mantan kades di Katingan dituntut 4 tahun terkait korupsi DD Rp1,1 miliar
Selain kasus dugaan korupsi tersebut Bidu A Kamis juga menjadi terdakwa dan disidang dalam perkara korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun anggaran 2020 dengan nilai kerugian negara hampir Rp 117 juta.
Dalam perkara ini Kepala Desa pada Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas periode 2015 sampai 2021 dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Selain itu meminta menghukum terdakwa membayar uang penganti sebesar hampir Rp 117 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun lima bulan.
Baca juga: Kejari Kapuas hentikan perkara Tipikor proyek pembangunan RPU
Baca juga: Mantan Komisioner dan Sekretaris KPU Kapuas ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi