Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan istri, anak dan cucu Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
"Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi Ayun Sri harahap (Istri Syahrul Yasin Limpo), Kemal Redino (Anak Syahrul Yasin Limpo), dan Andi Tenri Bilang (Cucu Syahrul Yasin Limpo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: SYL titip pedangdut Nayunda Nabila jadi honorer di Kementan dan digaji Rp4,3 juta
Ali menerangkan para saksi tersebut dipanggil untuk mendalami peruntukan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan.
Selain itu, jaksa KPK juga turut menghadirkan sejumlah saksi lain terkait kasus tersebut, yakni Staf Khusus Mentan Joice Triatman, staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih, Accounting pada Nasdem Tower Lena Janti Susilo, pengurus rumah pribadi Mentan Ali Andri, dan honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo peras Ditjen Perkebunan Rp317 juta, bayar kiai hingga servis mobil
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Baca juga: Rumah SYL di Sulawesi Selatan disita KPK
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Rumah mewah SYL Rp4,5 miliar di Makassar disita KPK
Baca juga: Dua dirjen Kementan dihadirkan dalam sidang SYL
Baca juga: Dirjen Kementan mengaku diancam SYL karena kurang loyal penuhi permintaan uang
Baca juga: Jaksa KPK hadirkan Ahmad Sahroni di sidang SYL
Berita Terkait
Vonis Syahrul Yasin Limpo diperberat jadi 12 tahun
Selasa, 10 September 2024 20:13 Wib
Polisi amankan tersangka kasus pengeroyokan kamerawan di sidang SYL
Senin, 15 Juli 2024 11:52 Wib
Terbukti lakukan korupsi di Kementan, SYL divonis 10 tahun penjara
Kamis, 11 Juli 2024 17:48 Wib
Jaksa : Tuntutan penjara SYL selama 12 tahun sudah adil
Senin, 8 Juli 2024 16:23 Wib
SYL hampir putus asa dengan 'framing' opini terhadap kasusnya
Jumat, 5 Juli 2024 16:59 Wib
SYL berencana laporkan uang korupsi Kementan mengalir ke 'green house'
Jumat, 5 Juli 2024 16:00 Wib
Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta
Sabtu, 29 Juni 2024 15:45 Wib
SYL dipersilahkan laporkan "green house" milik pimpinan partai
Sabtu, 29 Juni 2024 15:39 Wib