Palangka Raya (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) bersama Pemkab Barito Timur dan Barito Selatan yang difasilitasi BP Jamsostek Palangka Raya menggelar pertemuan, untuk mencari solusi pengoptimalan keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai honorer.
 
"Pada pertemuan tersebut terwujud kesepahaman bersama bahwa pegawai honor pemerintah daerah masuk kewenangan Jamsostek," kata Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalteng Erianto N di Palangka Raya, Rabu.
 
Dia menjelaskan dalam pertemuan itu juga disetujui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk menjadi keanggotaan TASPEN karena termasuk ASN.
 
Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 25 tahun 1981 diubah PP Nomor 20 tahun 2013 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.
 
"Posisi Kejaksaan sebagai pengacara negara dan tidak berpihak ke pemkab ataupun ke Jamsostek. Fungsinya memberikan pendampingan hukum agar program Jamsostek bisa berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Kejati beri penyuluhan hukum pada tiga pesantren di Jakarta
 
Lebih lanjut pejabat Kejaksaan penyandang pangkat melati dua itu menjelaskan, pihaknya meminta Pemkab Bartim dan Barsel serta BP Jamsostek Palangka Raya melakukan pendataan yang akurat terhadap pegawai honorer yang menjadi peserta dan tidak hanya mengandalkan data NIK.
 
Hal itu dimaksudkan guna menghindari peserta fiktif, sudah meninggal, pindah dan lainnya. Dengan demikian anggaran yang diberikan pemkab ke Jamsostek tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. Termasuk mengantisipasi kendala dalam penagihan iuran berikutnya.
 
Pria yang pernah tergabung dalam Satgas Tipikor Kejaksaan Agung selama delapan tahun itu menambahkan, ada tiga prinsip dalam menggunakan anggaran yang perlu diperhatikan oleh pemkab, yakni Wetmatigh artinya anggaran tersebut sudah dianggarkan dalam perundang undangan).
 
Kemudian Rechtmatigh atau kejelasan landasan hukum menggunakan anggaran serta Doelmatig yang bermakna penggunaan anggaran harus sesuai tujuan.
 
"Dengan penerapan ketiga prinsip tersebut dapat meminimalisir terjadinya kebocoran dan tindak pidana korupsi," tegasnya.
 
Kepala Kejati Kalteng Iman Wijaya diwakili Asisten Datun Kejati Kalteng Edi Irsam Kurniawan menyampaikan optimalisasi kepesertaan Jamsostek merupakan kebijakan nasional.
 
Dia meminta Kasi Datun Kejari Bartim dan Barsel agar bersama-sama dengan pemkab dan Jamsostek segera menindaklanjuti hasil pertemuan dengan menyelesaikan masalah teknis di lapangan sehingga pelaksanaan kepesertaan di dua kabupaten tersebut tuntas.
 
Harapannya perlindungan kepada tenaga honor sebagaimana ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan segera terwujud.
 
"Kebijakan nasional tersebut dalam rangka melindungi pekerja termasuk pegawai honorer di pemda sehingga pelaksanaannya harus dipercepat dan dimaksimalkan khususnya dari kecelakaan kerja," demikian Edi Irsam Kurniawan.
 
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bartim Misnohartaku menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.
 
"Hasil pertemuan ini amat berarti dan penting karena itu secepatnya saya akan sampaikan langsung kepada bupati agar bisa segera terealisasi," demikian Misnohartaku.
 
Turut hadir dalam pertemuan itu diantaranya Kepala BP Jamsostek Palangka Raya Budi Wahyudi, Kepala BPKAD Bartim dan Barsel. Dari jajaran kejaksaan hadir Asisten Datun Kejati Kalteng Edi Irsam Kurniawan didampingi Koordinator Datun Erianto N, Kasi Perdata Rahmat Hidayat dan Kasi Pertimbangan Hukum Juriyah serta Kasi Datun Bartim dan Barsel.

Baca juga: Kejati Kalteng selamatkan keuangan negara Rp9,8 miliar periode Januari-Juli 2022

Baca juga: Tema HBA ke-62 wujud kepekaan Kejaksaan terhadap dinamika bangsa

Baca juga: Kejati Kalteng seminarkan penyelesaian perkara koneksitas melalui 'Restorative Justice'

Pewarta : Fernando Rajagukguk
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024