Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyatakan, perlu sebuah peraturan daerah untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat mendapatkan pendidikan yang layak.
"Peraturan daerah ini bertujuan untuk mendukung dan mendorong tercapainya masyarakat Kotawaringin Timur yang berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara sebagai masyarakat Kotawaringin Timur," kata anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Bardiansyah di Sampit, Kamis.
Saat ini DPRD Kotawaringin Timur sedang membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Dua buah raperda diantaranya merupakan inisiatif DPRD tersebut yaitu Raperda Keolahragaan dan Raperda Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Satu raperda lainnya yaitu perubahan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib.
Terkait Raperda Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Bapemperda berpendapat bahwa pentingnya pendidikan sebagai usaha agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Setiap warga diharapkan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi, terutama bagi generasi dan masyarakat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada ayat (1) Pasal 11 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Baca juga: Kotim terbaik penyaluran dana desa di Kalteng
Selain itu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Itu artinya kewenangan urusan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Artinya, persoalan pendidikan yang terjadi di daerah dapat diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat," kata Bardiansyah.
Ditegaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan pada tahap manapun dalam hidupnya atau pendidikan seumur hidup. Tetapi dalam pemenuhan pendidikan dasar, pemerintah dalam hal ini berupaya menjalankan kewajiban pembiayaan terhadap pendidikan di Kotawaringin Timur.
Bapemperda menilai perlu dilakukan upaya pembangunan sumber daya manusia di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan. Tujuannya untuk mewujudkan kualitas masyarakat Kotawaringin Timur yang memiliki kompetensi, daya saing, serta semangat dan daya juang yang tinggi.
"Untuk itu, perlu dilakukan proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan masyarakat yang cerdas," demikian Bardiansyah.
Baca juga: Warga Sampit selamatkan anak bekantan buta yang nyaris tertabrak
Baca juga: Bupati Kotim: Pembagian ekskavator ke kecamatan percepat pembangunan pelosok
Baca juga: KNPI Kotim beri motivasi santri untuk berprestasi
"Peraturan daerah ini bertujuan untuk mendukung dan mendorong tercapainya masyarakat Kotawaringin Timur yang berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara sebagai masyarakat Kotawaringin Timur," kata anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Bardiansyah di Sampit, Kamis.
Saat ini DPRD Kotawaringin Timur sedang membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Dua buah raperda diantaranya merupakan inisiatif DPRD tersebut yaitu Raperda Keolahragaan dan Raperda Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Satu raperda lainnya yaitu perubahan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib.
Terkait Raperda Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Bapemperda berpendapat bahwa pentingnya pendidikan sebagai usaha agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Setiap warga diharapkan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi, terutama bagi generasi dan masyarakat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada ayat (1) Pasal 11 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Baca juga: Kotim terbaik penyaluran dana desa di Kalteng
Selain itu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Itu artinya kewenangan urusan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Artinya, persoalan pendidikan yang terjadi di daerah dapat diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat," kata Bardiansyah.
Ditegaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan pada tahap manapun dalam hidupnya atau pendidikan seumur hidup. Tetapi dalam pemenuhan pendidikan dasar, pemerintah dalam hal ini berupaya menjalankan kewajiban pembiayaan terhadap pendidikan di Kotawaringin Timur.
Bapemperda menilai perlu dilakukan upaya pembangunan sumber daya manusia di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan. Tujuannya untuk mewujudkan kualitas masyarakat Kotawaringin Timur yang memiliki kompetensi, daya saing, serta semangat dan daya juang yang tinggi.
"Untuk itu, perlu dilakukan proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan masyarakat yang cerdas," demikian Bardiansyah.
Baca juga: Warga Sampit selamatkan anak bekantan buta yang nyaris tertabrak
Baca juga: Bupati Kotim: Pembagian ekskavator ke kecamatan percepat pembangunan pelosok
Baca juga: KNPI Kotim beri motivasi santri untuk berprestasi