Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah siap melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Tahapan pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen oleh parpol dilaksanakan pada 1-14 Agustus dan dilakukan terpusat di KPU RI. Saat ini kami juga telah siap untuk melakukan verifikasi terhadap parpol yang mendaftar," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah di Palangka Raya, Sabtu.

Dia mengatakan, tahapan verifikasi dilakukan usai masa pendaftaran Parpol ke KPU RI selama 14 hari. Verifikasi dilakukan terhadap seluruh dokumen yang disampaikan Parpol saat mendaftar melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi masing-masing parpol, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dijelaskan ada 12 dokumen yang harus diserahkan parpol saat pendaftaran.

Dokumen tersebut, di antaranya legalitas parpol oleh negara, dan kepengurusan tingkat pusat hingga kecamatan, surat pernyataan dan keterangan dari parpol.

Kemudian juga bukti keanggotaan parpol berupa kartu tanda anggota (KTA) yang dilengkapi dengan KTP elektronik atau KK paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol di tingkat kabupaten.

Kemudian ada bukti kepemilikan nomor rekening atas nama parpol pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.

Baca juga: Korupsi dana desa, mantan kades di Katingan divonis tiga tahun penjara

"Kami di KPU kabupaten/kota hanya menindaklanjuti verifikasi. Diantaranya menyangkut kepengurusan, keanggotaan, dan keberadaan parpol di tingkat Kota Palangka Raya," kata Ngismatul.

Dia mengatakan, sampai Jumat (29/7) terdapat 39 partai nasional dan delapan partai lokal Aceh yang yang telah menyampaikan permohonan pembukaan akses Sipol.

Wanita berhijab itu menerangkan, pada pendaftaran Parpol calon peserta pemilu 2024 ada tiga kategori. Pertama Parpol peserta Pemilu 2019 dan mendapat kursi legislatif, kemudian Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak mendapat kursi legislatif dan terakhir Parpol baru.

"Jadi untuk partai politik kategori pertama kita hanya akan melakukan verifikasi administrasi. Sementara untuk kategori kedua dan ketiga verifikasi meliputi administrasi dan faktual," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan Ngismatul saat membuka sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.

Ngismatul menerangkan, peserta para sosialisasi itu terdiri dari perwakilan pengurus partai politik baik peserta Pemilu 2019 maupun Parpol yang baru.

"Melalui sosialisasi hari ini kami harap pengurus Parpol segera mempersiapkan berbagai kelengkapan syarat untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata Ngismatul.

Baca juga: PT BEK dan PT NPR ramaikan Pumpung Hai dan Festival Dayak 2022

Baca juga: Tersangka asusila anak berkebutuhan khusus di Palangka Raya terancam 15 tahun penjara

 

 


Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024