Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) Iman Wijaya melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Edi Irsan Kurniawan mengatakan pihaknya hampir dua bulan ini telah memberikan pelayanan hukum gratis di tengah masyarakat.
"Pelayanan hukum gratis merupakan upaya yang dilakukan Tim Datun Kejati Kalteng untuk mendekatkan diri kepada masyarakat serta untuk menjawab kekurangan pengetahuan masyarakat mengenai hukum," kata Edi di Palangka Raya, Selasa.
Dia menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan sejak Juli sampai Agustus 2022 tersebut merupakan program yang menjadi tugas pokok dan fungsi bidang Datun.
Kegiatan pelayanan hukum secara gratis itu dilaksanakan di beberapa tempat antara lain di Kecamatan Bukit Batu yang meliputi Kelurahan Tangkiling, Kelurahan Sei Gohong dan Kelurahan Kanarakan.
Selain di tempat tersebut Datun Kejati Kalteng juga hadir memberikan pelayanan hukum gratis di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau.
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya izinkan masyarakat gelar lomba meriahkan HUT RI
Harapannya masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan penegak hukum menanyakan persoalan yang dihadapi atau informasi yang dibutuhkan di bidang hukum.
"Pelaksanaan kegiatan tersebut di koordinir langsung oleh Amardi P. Barus selaku Kasi Tata Usaha Negara Kejati Kalteng dan di dampingi Eko H. Yulianto, Staf Datun Kejati Kalteng," ucap pejabat kejaksaan penyandang pangkat tiga melati itu.
Sementara itu Amardi P. Barus mengatakan pihaknya tidak menduga kegiatan tersebut disambut antusias masyarakat. Pada setiap sesi masyarakat dengan serius mendengarkan dan menyimak penjelasan seputar persoalan dan peraturan hukum.
Dia menjelaskan, berdasarkan monitoring dan evaluasi serta melihat animo masyarakat yang menyambut baik kegiatan tersebut, pihaknya akan melanjutkan kegiatan pelayanan hukum gratis tersebut di daerah lainnya.
"Kami akan kembali melanjutkan kegiatan tersebut terutama di daerah terpencil yang minim pengetahuan mengenai hukum dengan harapan semua lapisan masyarakat dapat merasakan kehadiran Kejaksaan di tengah-tengah mereka," demikian Amardi P. Barus.
Baca juga: Polresta Palangka Raya gencarkan patroli dialogis di pasar tradisional
Baca juga: Penderita penyakit gula memanfaatkan JKN-KIS jadi jaminan biaya pengobatan
Baca juga: Polsek Pahandut damaikan pelajar yang terlibat perkelahian di Palangka Raya