Tiga pegawai Bawaslu Seruyan ditahan terkait korupsi
Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan tiga pegawai Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Seruyan (Bawaslu Seruyan) yang sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo di Palangka Raya, Senin, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari enam jam, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalteng telah melakukan penahanan terhadap tiga orang oknum Pegawai Bawaslu Seruyan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Bawaslu Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2023-2024.
"Tiga tersangka tersebut yakni HI (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IWI (43) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Seruyan berjenis kelamin perempuan serta KH (33) berjenis kelamin laki-laki sebagai Staf Operator Keuangan di instansi terkait ditahan di Rutan kelas IIA Palangka Raya," kata Wahyudi.
Baca juga: Kejati Kalteng tetapkan tiga pegawai Bawaslu Seruyan tersangka dugaan korupsi
Dia menuturkan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 28 Oktober 2024 sampai dengan 16 November 2024 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
"Ketiga tersangka ini juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," ucapnya.
Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Bawaslu Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, masih dilakukan penghitungan oleh Auditor.
Baca juga: Kejati Kalteng bakal periksa Bawaslu Kalteng terkait dugaan korupsi pegawai Bawaslu Seruyan
Berdasarkan pengakuan tiga tersangka kepada penyidik, Wahyudi mengungkapkan, bahwa dana yang diduga dikorupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya membeli kebun.
"Sementara ini kami masih mendalami aliran dana di rekening lainnya dan tidak menutup kemungkinan kalau bukti kuat ada penambahan tersangka baru," bebernya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ketiga tersangka setelah dilakukan pemeriksaan langsung mengenakan rompi tahanan Kejati Kalteng warna merah. Kemudian mereka dari kantor Kejati Kalteng langsung digelandang ke mobil tahanan dan digiring ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Baca juga: Bawaslu Seruyan surati KPU terkait temuan data ganda
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo di Palangka Raya, Senin, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari enam jam, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalteng telah melakukan penahanan terhadap tiga orang oknum Pegawai Bawaslu Seruyan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Bawaslu Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2023-2024.
"Tiga tersangka tersebut yakni HI (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IWI (43) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Seruyan berjenis kelamin perempuan serta KH (33) berjenis kelamin laki-laki sebagai Staf Operator Keuangan di instansi terkait ditahan di Rutan kelas IIA Palangka Raya," kata Wahyudi.
Baca juga: Kejati Kalteng tetapkan tiga pegawai Bawaslu Seruyan tersangka dugaan korupsi
Dia menuturkan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 28 Oktober 2024 sampai dengan 16 November 2024 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
"Ketiga tersangka ini juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," ucapnya.
Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Bawaslu Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, masih dilakukan penghitungan oleh Auditor.
Baca juga: Kejati Kalteng bakal periksa Bawaslu Kalteng terkait dugaan korupsi pegawai Bawaslu Seruyan
Berdasarkan pengakuan tiga tersangka kepada penyidik, Wahyudi mengungkapkan, bahwa dana yang diduga dikorupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya membeli kebun.
"Sementara ini kami masih mendalami aliran dana di rekening lainnya dan tidak menutup kemungkinan kalau bukti kuat ada penambahan tersangka baru," bebernya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ketiga tersangka setelah dilakukan pemeriksaan langsung mengenakan rompi tahanan Kejati Kalteng warna merah. Kemudian mereka dari kantor Kejati Kalteng langsung digelandang ke mobil tahanan dan digiring ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Baca juga: Bawaslu Seruyan surati KPU terkait temuan data ganda