Palangka Raya (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya Kalimantan Tengah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Bidu A Kamis terkait korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019 dengan nilai kerugian negara Rp737 juta lebih.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti lebih Rp700 juta subsider satu tahun kepada terdakwa Bidu A Kamis," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Achmad Peten Sili sembari memukul palu tiga kali menutup sidang di Palangka Raya, Kamis.
Belum cukup sampai di situ. Pada persidangan berikutnya mantan Kepala Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas itu kembali duduk sebagai pesakitan.
Dia menjadi terdakwa kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun anggaran 2020 dengan nilai kerugian negara hampir Rp 117 juta.
Pada persidangan ini Majelis Hakim yang juga diketuai oleh Achmad Peten Sili menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun penjara, denda Rp60 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa Bidu juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp116 juta lebih subsider 1 tahun.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kapuas Alfian Fahmi menyatakan pikir-pikir atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Bidu A Kamis terkait korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019 dengan nilai kerugian negara Rp737 juta lebih.
Baca juga: Sambut HUT RI, puluhan pelajar di Kapuas ikut lomba bulu tangkis
Pada persidangan kedua, Alfian menyatakan banding pada putusan Majelis Hakim yang memvonis satu tahun penjara kepada terdakwa Bidu A Kamis terkait kasus korupsi BLT Dana Desa tahun anggaran 2020 dengan nilai kerugian negara hampir Rp117 juta.
Sementara itu terdakwa Bidu A Kamis melalui penasihat hukumnya Henricho Fransiscust menyatakan pikir-pikir terhadap dua vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.
"Terhadap vonis empat tahun dan satu tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa Bidu A Kamis selaku klien kami, kami menyatakan pikir-pikir," ucap pengacara muda yang juga staf pengajar di salah satu perguruan tinggi hukum swasta yang ada di Palangka Raya.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya kepada terdakwa Bidu A Kamis lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Pada persidangan sebelumnya untuk kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019, terdakwa Bidu A Kamis dituntut pidana penjara selama enam tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar RpRp737 juta lebih subsider tiga tahun.
Kemudian pada kasus korupsi BLT Dana Desa tahun anggaran 2020, Bidu A Kamis dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar hampir Rp117 juta subsider dua tahun lima bulan.
Baca juga: Lasqi bekali pelajar SMA di Kapuas kemampuan seni menabuh rebana
Baca juga: Terlibat korupsi, pengusaha asal Katingan dituntut lima tahun penjara
Baca juga: Camat Kapuas Hulu bantah ikut nikmati korupsi DD di Desa Tangirang
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti lebih Rp700 juta subsider satu tahun kepada terdakwa Bidu A Kamis," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Achmad Peten Sili sembari memukul palu tiga kali menutup sidang di Palangka Raya, Kamis.
Belum cukup sampai di situ. Pada persidangan berikutnya mantan Kepala Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas itu kembali duduk sebagai pesakitan.
Dia menjadi terdakwa kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun anggaran 2020 dengan nilai kerugian negara hampir Rp 117 juta.
Pada persidangan ini Majelis Hakim yang juga diketuai oleh Achmad Peten Sili menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun penjara, denda Rp60 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa Bidu juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp116 juta lebih subsider 1 tahun.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kapuas Alfian Fahmi menyatakan pikir-pikir atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Bidu A Kamis terkait korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019 dengan nilai kerugian negara Rp737 juta lebih.
Baca juga: Sambut HUT RI, puluhan pelajar di Kapuas ikut lomba bulu tangkis
Pada persidangan kedua, Alfian menyatakan banding pada putusan Majelis Hakim yang memvonis satu tahun penjara kepada terdakwa Bidu A Kamis terkait kasus korupsi BLT Dana Desa tahun anggaran 2020 dengan nilai kerugian negara hampir Rp117 juta.
Sementara itu terdakwa Bidu A Kamis melalui penasihat hukumnya Henricho Fransiscust menyatakan pikir-pikir terhadap dua vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.
"Terhadap vonis empat tahun dan satu tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa Bidu A Kamis selaku klien kami, kami menyatakan pikir-pikir," ucap pengacara muda yang juga staf pengajar di salah satu perguruan tinggi hukum swasta yang ada di Palangka Raya.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya kepada terdakwa Bidu A Kamis lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Pada persidangan sebelumnya untuk kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019, terdakwa Bidu A Kamis dituntut pidana penjara selama enam tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar RpRp737 juta lebih subsider tiga tahun.
Kemudian pada kasus korupsi BLT Dana Desa tahun anggaran 2020, Bidu A Kamis dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar hampir Rp117 juta subsider dua tahun lima bulan.
Baca juga: Lasqi bekali pelajar SMA di Kapuas kemampuan seni menabuh rebana
Baca juga: Terlibat korupsi, pengusaha asal Katingan dituntut lima tahun penjara
Baca juga: Camat Kapuas Hulu bantah ikut nikmati korupsi DD di Desa Tangirang