Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Fajar Hariady menilai, sikap tegas Bupati Seruyan Yulhaidir terhadap salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tak kunjung merealisasikan plasma kepada masyarakat di kabupaten setempat, patut dicontoh daerah lain di provinsi ini.
Bupati Seruyan informasinya memberikan peringatan serius terhadap PBS tersebut agar segera melaksanakan kewajibannya menyediakan plasma, kata Anggota Komisi II bidang SDA dan Perekonomian DPRD Kalteng itu di Palangka Raya, kemarin.
"PBS Perkebunan memang harus memfasilitasi minimal 20 persen dari luasan kebunnya untuk dijadikan kebun plasma. Itu sangat jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007," ucapnya.
Fajar juga sepakat dan mendukung pernyataan Bupati Seruyan terkait Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada alokasi 20 persen untuk perkebunan masyarakat.
"SK itu bentuk kepedulian negara dalam rangka ketersediaan lahan untuk memenuhi Permentan Nomor 26 tahun 2007," kata dia.
Dikatakan, Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang TORA, juga disebutkan dalam rangka Pemberian, Perpanjangan dan Pembaharuan HGU ada alokasi minimal 20 persen untuk kebun masyarakat.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Kalteng tandatangani KUA PPAS APBD tahun 2023
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu mengatakan, dari beberapa hal tersebut, semuanya sudah sangat jelas dasar hukum sumber lahan, untuk pembangunan kebun plasma masyarakat sekitar.
"Saya salut dan sangat mendukung kebijakan yang diambil Bupati Seruyan. Saya berharap, ini bisa menjadi contoh bagi semua daerah, khususnya di Kalteng," demikian Fajar.
Sebelumnya, Bupati Seruyan Yulhaidir menyampaikan bahwa pihaknya ada melakukan rapat dengan PT Tapian Nadenggan. Rapat itu mengevaluasi semua perizinan perusahaan PT Tapian Nadenggan, serta kewajiban melaksanakan plasma.
"Ada tiga pelepasan kawasan di PT Tapian Nadenggan, namun pelepasan tersebut untuk yang pertama tidak ada tertuang kewajibannya. Jadi yang kita perjuangkan itu pelepasan kawasan di tahun 2001 dan 2017," kata Yulhaidir.
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng siap perjuangkan aspirasi penambang skala kecil
Baca juga: Fraksi Nasdem minta Pemprov Kalteng bantu pembangunan gereja Katolik di Pulpis
Baca juga: Raperda RUED segera disahkan DPRD Kalteng
Bupati Seruyan informasinya memberikan peringatan serius terhadap PBS tersebut agar segera melaksanakan kewajibannya menyediakan plasma, kata Anggota Komisi II bidang SDA dan Perekonomian DPRD Kalteng itu di Palangka Raya, kemarin.
"PBS Perkebunan memang harus memfasilitasi minimal 20 persen dari luasan kebunnya untuk dijadikan kebun plasma. Itu sangat jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007," ucapnya.
Fajar juga sepakat dan mendukung pernyataan Bupati Seruyan terkait Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada alokasi 20 persen untuk perkebunan masyarakat.
"SK itu bentuk kepedulian negara dalam rangka ketersediaan lahan untuk memenuhi Permentan Nomor 26 tahun 2007," kata dia.
Dikatakan, Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang TORA, juga disebutkan dalam rangka Pemberian, Perpanjangan dan Pembaharuan HGU ada alokasi minimal 20 persen untuk kebun masyarakat.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Kalteng tandatangani KUA PPAS APBD tahun 2023
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu mengatakan, dari beberapa hal tersebut, semuanya sudah sangat jelas dasar hukum sumber lahan, untuk pembangunan kebun plasma masyarakat sekitar.
"Saya salut dan sangat mendukung kebijakan yang diambil Bupati Seruyan. Saya berharap, ini bisa menjadi contoh bagi semua daerah, khususnya di Kalteng," demikian Fajar.
Sebelumnya, Bupati Seruyan Yulhaidir menyampaikan bahwa pihaknya ada melakukan rapat dengan PT Tapian Nadenggan. Rapat itu mengevaluasi semua perizinan perusahaan PT Tapian Nadenggan, serta kewajiban melaksanakan plasma.
"Ada tiga pelepasan kawasan di PT Tapian Nadenggan, namun pelepasan tersebut untuk yang pertama tidak ada tertuang kewajibannya. Jadi yang kita perjuangkan itu pelepasan kawasan di tahun 2001 dan 2017," kata Yulhaidir.
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng siap perjuangkan aspirasi penambang skala kecil
Baca juga: Fraksi Nasdem minta Pemprov Kalteng bantu pembangunan gereja Katolik di Pulpis
Baca juga: Raperda RUED segera disahkan DPRD Kalteng