Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Riskon Fabiansyah meminta kejadian perusakan aset daerah berupa pot bunga hias berukuran besar di beberapa lokasi di Jalan Achmad Yani diusut tuntas sehingga diketahui siapa pelakunya. 

"Ini tidak bisa dibiarkan karena yang dirusak itu adalah aset daerah yang dibeli menggunakan uang rakyat. Jangan dianggap hal biasa. Jangan sampai kejadian seperti ini akan terulang karena tidak ada tindakan," kata Riskon di Sampit, Jumat. 

Kamis (18/8) pagi, warga dikejutkan oleh pemandangan rusaknya sejumlah pot bunga hias berukuran besar yang berada di beberapa lokasi di Jalan Achmad Yani. Ada sekitar 10 pot bunga yang rusak. Perusakan itu diduga disengaja karena jumlah pot bunga besar yang rusak cukup banyak. 

Keberadaan pot bunga besar tersebut selama ini untuk memperindah trotoar jalan tersebut. Akibat perusakan itu, kerugian diperkirakan mencapai jutaan rupiah. 

Legislator dari daerah pemilihan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini mengaku menyayangkan tindakan orang tidak bertanggung jawab tersebut. Dia meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengusut tuntas siapa pelaku perusakan aset daerah tersebut. 

Baca juga: Pemkab Kotim tingkatkan koordinasi tekan inflasi

"Kalau nanti ditemukan dan diketahui pelakunya melakukan secara sengaja maka hukum harus ditegakkan karena telah merusak aset daerah. Berbeda halnya kalau yang melakukan adalah orang yang dengan kondisi mental tertentu yang memang tidak bisa diproses hukum," ujar Riskon.

Sementara itu Bupati Halikinnor mengatakan, perusakan pot bunga tersebut sudah dilaporkan kepada Polres Kotawaringin Timur. Saat ini polisi masih menyelidiki siapa pelaku perusakan aset daerah tersebut. 

"Tentu ini harus disikapi agar jangan sampai terulang. Ini aset daerah. Uang masyarakat yang digunakan untuk membeli itu. Kita tunggu saja hasil penyelidikannya seperti apa nanti," ujar Halikinnor. 

Menurutnya, ada informasi dugaan pelakunya seorang perempuan. Namun hal itu perlu didalami agar hasilnya benar-benar valid. 

Terkait sanksi, menurutnya akan dilihat perkembangannya nanti, apakah akan sepenuhnya diserahkan diproses secara hukum, atau ada sanksi bersifat pembinaan. Namun dia memastikan ini tetap disikapi agar tidak menjadi contoh buruk dan tidak terulang di kemudian hari.

Baca juga: Pemkab Kotim manfaatkan tanah kerukan drainase ratakan jalan lingkar selatan

Baca juga: Minta subsidi solar dicabut, ALFI Kalteng siap kerahkan ratusan truk

Baca juga: Satgas Interdiksi segera dibentuk untuk optimalkan pemberantasan narkotika di Kotim

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024