Sampit (ANTARA) - Fraksi Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menilai lembaga legislatif tersebut perlu meningkatkan sosialisasi produk hukum yang dihasilkan lembaga itu agar diketahui masyarakat.
"Selama ini yang terjadi adalah banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat pemberlakuan peraturan daerah yang telah disahkan, tidak diketahui oleh masyarakat," kata anggota Fraksi PAN, Ardiansyah di Sampit, Rabu.
DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah banyak menghasilkan peraturan daerah, baik yang rancangannya diusulkan oleh pihak eksekutif maupun atas inisiatif DPRD sendiri.
Peraturan daerah tersebut dibuat sebagai jawaban terhadap kebutuhan masyarakat atas regulasi. Tujuannya agar semuanya teratur dan berjalan dengan baik sehingga pelayanan oleh pemerintah dapat sesuai harapan masyarakat.
Sudah seharusnya setiap peraturan daerah yang diterbitkan, disosialisasikan secara optimal kepada masyarakat. Harapannya itu akan menjadi acuan bagi masyarakat dan bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan terhadap layanan.
Namun ternyata, masyarakat menilai sosialisasi terhadap peraturan daerah yang dihasilkan, dirasakan belum optimal. Ini sangat disayangkan karena seharusnya masyarakat bisa memanfaatkannya jika sudah mengetahui dan memahami peraturan daerah tersebut.
Baca juga: Legislator Kotim: Janggal jika petugas SPBU tidak bisa mengenali pelangsir
Untuk itulah Fraksi PAN mendorong agar sosialisasi terhadap setiap peraturan daerah yang dihasilkan, bisa ditingkatkan. Sosialisasi itu juga diharapkan dijadikan bagian dari keharusan bagi DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah.
Saat ini Bapemperda DPRD setempat sedang membahas perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib. Ini menjadi momen yang tepat untuk menegaskan terkait perlunya optimalisasi sosialisasi produk hukum daerah sebagai bagian dari kewajiban DPRD.
"Kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah perlu dilakukan secara telat dan berkelanjutan agar masyarakat dapat mengerti perda-perda yang telah dibuat oleh pemangku kebijakan," kata Ardiansyah.
Fraksi PAN berharap dengan dibentuknya perubahan peraturan DPRD ini semakin dapat menjaga marwah DPRD sebagai lembaga profesional akuntabel dan bermartabat. Salah satu wujud nyatanya adalah dengan menghasilkan produk hukum daerah.
Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja DPRD. Dampaknya diharapkan akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Legislator Kotim usulkan pembentukan tim khusus pengawasan BBM bersubsidi
Baca juga: Pertamina beri sanksi tujuh SPBU di Kalteng
Baca juga: Pekan Raya Sampit wadahi tingginya antusiasme pelaku UMKM
"Selama ini yang terjadi adalah banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat pemberlakuan peraturan daerah yang telah disahkan, tidak diketahui oleh masyarakat," kata anggota Fraksi PAN, Ardiansyah di Sampit, Rabu.
DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah banyak menghasilkan peraturan daerah, baik yang rancangannya diusulkan oleh pihak eksekutif maupun atas inisiatif DPRD sendiri.
Peraturan daerah tersebut dibuat sebagai jawaban terhadap kebutuhan masyarakat atas regulasi. Tujuannya agar semuanya teratur dan berjalan dengan baik sehingga pelayanan oleh pemerintah dapat sesuai harapan masyarakat.
Sudah seharusnya setiap peraturan daerah yang diterbitkan, disosialisasikan secara optimal kepada masyarakat. Harapannya itu akan menjadi acuan bagi masyarakat dan bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan terhadap layanan.
Namun ternyata, masyarakat menilai sosialisasi terhadap peraturan daerah yang dihasilkan, dirasakan belum optimal. Ini sangat disayangkan karena seharusnya masyarakat bisa memanfaatkannya jika sudah mengetahui dan memahami peraturan daerah tersebut.
Baca juga: Legislator Kotim: Janggal jika petugas SPBU tidak bisa mengenali pelangsir
Untuk itulah Fraksi PAN mendorong agar sosialisasi terhadap setiap peraturan daerah yang dihasilkan, bisa ditingkatkan. Sosialisasi itu juga diharapkan dijadikan bagian dari keharusan bagi DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah.
Saat ini Bapemperda DPRD setempat sedang membahas perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib. Ini menjadi momen yang tepat untuk menegaskan terkait perlunya optimalisasi sosialisasi produk hukum daerah sebagai bagian dari kewajiban DPRD.
"Kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah perlu dilakukan secara telat dan berkelanjutan agar masyarakat dapat mengerti perda-perda yang telah dibuat oleh pemangku kebijakan," kata Ardiansyah.
Fraksi PAN berharap dengan dibentuknya perubahan peraturan DPRD ini semakin dapat menjaga marwah DPRD sebagai lembaga profesional akuntabel dan bermartabat. Salah satu wujud nyatanya adalah dengan menghasilkan produk hukum daerah.
Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja DPRD. Dampaknya diharapkan akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Legislator Kotim usulkan pembentukan tim khusus pengawasan BBM bersubsidi
Baca juga: Pertamina beri sanksi tujuh SPBU di Kalteng
Baca juga: Pekan Raya Sampit wadahi tingginya antusiasme pelaku UMKM