Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua notaris, Imam Zainal Arifin dan Maria Sophia, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta.
"Hari ini, dua saksi diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida untuk tersangka Edy Wahyudi (EW). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Delapan saksi dipanggil KPK terkait kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida
Sebelumnya, KPK telah menetapkan EW selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dua orang itu adalah Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN), dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), serta Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama PT Arsigraphi (AG).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY pada tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Kemudian, EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku dirut untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan, yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Baca juga: KPK panggil tersangka dugaan kasus proyek Stadion Mandala Krida
Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan oleh SGH tersebut, KPK mengungkapkan dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk lima tahun. KPK menduga ada beberapa nilai jenis pekerjaan yang nilainya digelembungkan dan langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu.
Khusus pada tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan pada tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar.
Salah satu jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut adalah penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion, yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.
Baca juga: Lima saksi dipanggil KPK soal perkara Stadion Mandala Krida
Dalam pengadaan di tahun 2016 yang berlanjut di tahun 2017 itu, KPK menduga HS bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.
Selain itu, saat pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga muncul kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar
Baca juga: KPK panggil 10 saksi soal kasus pembangunan Stadion Mandala Krida
Baca juga: KPK usut dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta
"Hari ini, dua saksi diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida untuk tersangka Edy Wahyudi (EW). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Delapan saksi dipanggil KPK terkait kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida
Sebelumnya, KPK telah menetapkan EW selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dua orang itu adalah Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN), dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), serta Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama PT Arsigraphi (AG).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY pada tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Kemudian, EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku dirut untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan, yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Baca juga: KPK panggil tersangka dugaan kasus proyek Stadion Mandala Krida
Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan oleh SGH tersebut, KPK mengungkapkan dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk lima tahun. KPK menduga ada beberapa nilai jenis pekerjaan yang nilainya digelembungkan dan langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu.
Khusus pada tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan pada tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar.
Salah satu jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut adalah penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion, yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.
Baca juga: Lima saksi dipanggil KPK soal perkara Stadion Mandala Krida
Dalam pengadaan di tahun 2016 yang berlanjut di tahun 2017 itu, KPK menduga HS bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.
Selain itu, saat pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga muncul kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar
Baca juga: KPK panggil 10 saksi soal kasus pembangunan Stadion Mandala Krida
Baca juga: KPK usut dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta