Palangka Raya (ANTARA) - Satriadi membenarkan bahwa dirinya kembali dipercaya menjabat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah, berdasarkan hasil rapat pleno empat komisioner pada tanggal 22 September 2022.
Rapat pleno itu dilaksanakan pasca dilantiknya tiga anggota Bawaslu Kalteng untuk periode 2022-2027 oleh Bawaslu RI pada tanggal 21 September 2021 di Jakarta, kata Satriadi melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Senin.
"Usai pelantikan, saya bersama Winsi Kuhu dan Siti Wahidah serta Rodyanti Dorotea Tobing selaku Komisioner Bawaslu Kalteg periode 2018-2023, langsung melaksanakan rapat pleno. Di rapat itulah saya ditunjuk menjabat Ketua Bawaslu Kalteng," beber dia.
Dikatakan, sebagai implementasi dari Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, maka masing-masing anggota memegang divisi selaku Koordinator Divisi (Kordiv) dan Wakil Koordinator Divisi. Pembagian Kordiv dan Wakordiv ini juga telah disepakati melalui rapat pleno pimpinan yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2022.
Satriadi mengatakan, dalam rapat itu disepakati Winsi Kuhu selaku Koordinator divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat), dan Wakil Kordiv Siti Wahidah. Sedangkan untuk Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Pencegahan, Parmas, dan Humas) dijabat oleh Siti Wahidan, dan Wakordivnya Winsi Kuhu.
Sementara Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Hukum & PS) Bawaslu Kalteng dipercaya kepada Rodyanti, Wakordivnya Satriadi, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran (PP) untuk sementara Plt.Satriadi, dan Wakordiv Rodyanti.
"Sebenarnya berdasarkan aturan yang baru, Ketua tidak memegang Divisi. Namun khusus untuk Kalteng, karena kami hanya tinggal berempat, maka saya selaku Ketua juga menjabat Pelaksana Koordinator Divisi PP sampai nanti ditetapkan PAW baru," ungkap Satriadi.
Baca juga: Anggaran Bawaslu disetujui sebesar Rp7,10 triliun
Mantan Ketua KI Kalteng itu menyebut, pihaknya di Bawaslu Kalteng sudah harus berlari kencang untung untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dalam setiap tahapan tersebut, sehingga diharapkan upaya maksimal dilakukan oleh semua jajaran pengawasan hingga ditingkat yang bawah.
Terlebih saat ini, lanjut Satriadi, di jajaran Bawaslu sendiri pada tahap perekrutan Pengawasan Adhoc Pengawas ditingkat Kecamatan, yang berdasarkan jadwal, untuk masa pendaftaran akan berakhir 27 September ini.
"Kita berharap masyarakat Kalteng juga bisa berpartisipasi untuk ambil bagian dalam pengawasan Pemilu melalui Panwascam," demikian Satriadi.
Baca juga: Segera lakukan perekrutan, Bawaslu Mura paparkan syarat jadi panwascam
Baca juga: Bawaslu Gunung Mas rekrut 36 orang anggota Panwascam
Rapat pleno itu dilaksanakan pasca dilantiknya tiga anggota Bawaslu Kalteng untuk periode 2022-2027 oleh Bawaslu RI pada tanggal 21 September 2021 di Jakarta, kata Satriadi melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Senin.
"Usai pelantikan, saya bersama Winsi Kuhu dan Siti Wahidah serta Rodyanti Dorotea Tobing selaku Komisioner Bawaslu Kalteg periode 2018-2023, langsung melaksanakan rapat pleno. Di rapat itulah saya ditunjuk menjabat Ketua Bawaslu Kalteng," beber dia.
Dikatakan, sebagai implementasi dari Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, maka masing-masing anggota memegang divisi selaku Koordinator Divisi (Kordiv) dan Wakil Koordinator Divisi. Pembagian Kordiv dan Wakordiv ini juga telah disepakati melalui rapat pleno pimpinan yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2022.
Satriadi mengatakan, dalam rapat itu disepakati Winsi Kuhu selaku Koordinator divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat), dan Wakil Kordiv Siti Wahidah. Sedangkan untuk Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Pencegahan, Parmas, dan Humas) dijabat oleh Siti Wahidan, dan Wakordivnya Winsi Kuhu.
Sementara Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Hukum & PS) Bawaslu Kalteng dipercaya kepada Rodyanti, Wakordivnya Satriadi, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran (PP) untuk sementara Plt.Satriadi, dan Wakordiv Rodyanti.
"Sebenarnya berdasarkan aturan yang baru, Ketua tidak memegang Divisi. Namun khusus untuk Kalteng, karena kami hanya tinggal berempat, maka saya selaku Ketua juga menjabat Pelaksana Koordinator Divisi PP sampai nanti ditetapkan PAW baru," ungkap Satriadi.
Baca juga: Anggaran Bawaslu disetujui sebesar Rp7,10 triliun
Mantan Ketua KI Kalteng itu menyebut, pihaknya di Bawaslu Kalteng sudah harus berlari kencang untung untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dalam setiap tahapan tersebut, sehingga diharapkan upaya maksimal dilakukan oleh semua jajaran pengawasan hingga ditingkat yang bawah.
Terlebih saat ini, lanjut Satriadi, di jajaran Bawaslu sendiri pada tahap perekrutan Pengawasan Adhoc Pengawas ditingkat Kecamatan, yang berdasarkan jadwal, untuk masa pendaftaran akan berakhir 27 September ini.
"Kita berharap masyarakat Kalteng juga bisa berpartisipasi untuk ambil bagian dalam pengawasan Pemilu melalui Panwascam," demikian Satriadi.
Baca juga: Segera lakukan perekrutan, Bawaslu Mura paparkan syarat jadi panwascam
Baca juga: Bawaslu Gunung Mas rekrut 36 orang anggota Panwascam