Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sihol Parningotan Lumban Gaol meminta pemerintah kabupaten segera menindaklanjuti dan mensosialisasikan larangan penjualan obat sirup kepada masyarakat.
"Kami meminta Dinas Kesehatan bersama instansi terkait segera menindaklanjuti instruksi tersebut. Ini harus dilakukan secara cepat sebagai upaya pencegahan terhadap hal tidak diinginkan bagi anak-anak di daerah kita ini," kata Lumban Gaol di Sampit, Rabu.
Larangan penjualan obat sirup itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Instruksi ini menyusul banyaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, khususnya balita.
Tenaga kesehatan juga diminta tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu. Langkah pencegahan ini harus dipatuhi semua pihak karena ini untuk keamanan masyarakat selaku konsumen.
Baca juga: Pemanah muda Kotim sumbang dua medali untuk Kalteng
Pemerintah pusat menegaskan, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Langkah ini sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lumban Gaol yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotawaringin Timur ini menilai masalah ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut nyawa. Untuk itu pemerintah daerah diharapkan juga bergerak cepat mensosialisasikan instruksi tersebut.
"Pemerintah daerah bisa membuat surat edaran maupun mendatangi tempat penjualan obat serta fasilitas kesehatan agar tidak memberikan obat sirup. Kita patuhi bersama arahan pemerintah karena demi kebaikan bersama," demikian Lumban Gaol.
Baca juga: Imigrasi Sampit siap berikan layanan prima penerbitan paspor RI berlaku 10 tahun
Baca juga: Dispora Kotim optimistis renovasi stadion tepat waktu meski musim hujan
Baca juga: DPRD Kotim minta dokter di RSUD Murjani Sampit bertugas tepat waktu
"Kami meminta Dinas Kesehatan bersama instansi terkait segera menindaklanjuti instruksi tersebut. Ini harus dilakukan secara cepat sebagai upaya pencegahan terhadap hal tidak diinginkan bagi anak-anak di daerah kita ini," kata Lumban Gaol di Sampit, Rabu.
Larangan penjualan obat sirup itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Instruksi ini menyusul banyaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, khususnya balita.
Tenaga kesehatan juga diminta tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu. Langkah pencegahan ini harus dipatuhi semua pihak karena ini untuk keamanan masyarakat selaku konsumen.
Baca juga: Pemanah muda Kotim sumbang dua medali untuk Kalteng
Pemerintah pusat menegaskan, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Langkah ini sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lumban Gaol yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotawaringin Timur ini menilai masalah ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut nyawa. Untuk itu pemerintah daerah diharapkan juga bergerak cepat mensosialisasikan instruksi tersebut.
"Pemerintah daerah bisa membuat surat edaran maupun mendatangi tempat penjualan obat serta fasilitas kesehatan agar tidak memberikan obat sirup. Kita patuhi bersama arahan pemerintah karena demi kebaikan bersama," demikian Lumban Gaol.
Baca juga: Imigrasi Sampit siap berikan layanan prima penerbitan paspor RI berlaku 10 tahun
Baca juga: Dispora Kotim optimistis renovasi stadion tepat waktu meski musim hujan
Baca juga: DPRD Kotim minta dokter di RSUD Murjani Sampit bertugas tepat waktu