Palangka Raya (ANTARA) - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (Fisipol UMPR) menggandeng Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam mengedukasi mahasiswa setempat untuk semakin bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).
"Teknologi saat ini sangat berkembang dan informasi menyebar begitu mudah dan cepat. Adanya berbagai platform media sosial harus bisa dimanfaatkan secara bijak," kata Dekan Fisipol UMPR Irwani di Palangka Raya, Selasa.
Untuk itu digelar kegiatan yang dipusatkan di aula UMPR diikuti 350 lebih mahasiswa Fisipol UMPR. Dipilihnya mahasiswa sebagai peserta karena saat ini pengguna media sosial terbesar di Indonesia adalah kalangan usia produktif.
Dalam bermedia sosial ataupun dunia maya mahasiswa juga sangat berpotensi dihadapkan pada berita bohong atau hoax, provokatif dan sejenisnya.
Untuk itu, melalui sosialisasi dan edukasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mahasiswa didorong semakin bijak bermedia sosial.
"Saat ini teknologi dan kemudahan penyebaran informasi terus berkembang dengan pesat. Maka jangan sampai teknologi menguasai menguasai kita, tetapi kitalah yang harus menguasai teknologi untuk hal-hal yang positif dan produktif," kata Irwani.
Baca juga: Dermaga Rambang jadi wisata kuliner modern mampu tingkatkan ekonomi masyarakat
Sementara itu, tim virtual polisi dari Humas Polda Kalteng Samsudin yang menjadi pemateri pada kegiatan itu mengatakan, jumlah warga internat sebanyak dua kali dibanding jumlah penduduk sesungguhnya.
"Selain itu mayoritas warga net didominasi kaum milenial. Sayangnya juga banyak warganet yang tidak bijak dalam memanfaatkan media sosial," kata pria yang akrab disapa Cak Sam ini.
Menurut dia, saat ini kebebasan bermedia sosial banyak yang kebablasan yang dengan mudah menyebar berita bohong atau "hoax", konten pornografi, ujaran kebencian dan menyebar konten bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
"Untuk itu, melalui edukasi UU ITE, kami juga ingin mahasiswa di sini semakin bijak bermedia sosial, karena pelanggaran yang terjadi dapat masuk pidana," kata Cak Sam.
Bahkan, lanjut dia, beberapa pelanggaran bermedia sosial yang dilakukan masyarakat di Kalimantan Tengah masuk ke ranah pihak kepolisian, baik dalam rangka pembinaan ataupun ranah pidana.
"Dalam bermedia sosial kita harus bijak dan menerapkan etika. Kita harus mampu menghadirkan edukasi, hiburan dan informasi akurat dan benar pada setiap konten yang disajikan. Namun, akan lebih baik lagi jika media sosial yang dimiliki dapat dimanfaatkan pada hal-hal yang produktif seperti untuk media promosi wirausaha," demikian Samsudin.
Baca juga: Pencurian motor semakin marak, DPRD Palangka Raya diimbau warga lebih waspada
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya ajak masyarakat sukseskan Regsosek wujudkan data tunggal
Baca juga: Kemenkumham Kalteng-Pengadilan Tinggi kerja sama pada sosialisasi E-Berpadu