Satpol PP DKI lepas segel di Holywings Gatot Subroto

Selasa, 1 November 2022 17:59 WIB

Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta melepas segel di tempat hiburan malam Holywings Gatot Subroto Club V karena sudah melengkapi perizinan dengan nama yang baru.

"Semua yang sudah dilengkapi permohonan (izin) untuk tempat (usaha), bisa dilepaskan (segel)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, permintaan lepas segel sudah diajukan lama karena pengelola ingin melakukan perawatan di dalam gedung tersebut setelah izinnya dicabut.

"Permintaan untuk cabut segel itu sudah lama, mereka mau 'maintenance' terhadap barang-barang yang selama ini ada di dalam karena kan mereka tidak bisa masuk karena disegel," katkata Arifin.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benni Aguscandra menjelaskan, pengajuan izin dari pihak baru, bukan dari pihak atau yang berafiliasi dengan Holywings.

Menurut dia, apabila sebelumnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah dicabut, maka tidak diperkenankan memiliki afiliasi dengan pengelola lama.

Baca juga: Organisasi pemuda Islam-Kristen gugat Holywings sebesar Rp35,5 triliun


Dia menjelaskan, pengajuan izin usaha melalui aplikasi "Online Single Submission" (OSS) atau proses perizinan daring dari pemerintah pusat.

Benni menambahkan, pengajuan izin kembali dilakukan sekitar periode Juli-Agustus 2022.
"Pengajuannya perusahaan lain, bukan lagi afiliasi Holywings (HW) dan si pemilik bangunan, kan dia sewa, pemilik bangunan sudah memutuskan kontrak dengan HW," katanya.

Mengingat ada 12 jaringan Holywings yang ditutup, Benni mengaku akan mengecek kembali, apakah hanya cabang di Jalan Gatot Subroto yang mengurus izin kembali atau merata 12 cabang lainnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui DPMPTSP mencabut izin 12 jaringan tempat hiburan malam itu berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Pelanggarannya terkait administrasi dan mekanisme penjualan minuman beralkohol.

Baca juga: Pemkot Surabaya sebut Holywings harus perbarui izin jika ingin buka kembali

Baca juga: Holywings tidak bisa dibuka lagi, kata Wagub DKI

Baca juga: Tiga outlet Holywings di Tangerang ditutup

Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Organisasi pemuda Islam-Kristen gugat Holywings sebesar Rp35,5 triliun

01 July 2022 17:33 Wib, 2022

Pemkot Surabaya sebut Holywings harus perbarui izin jika ingin buka kembali

01 July 2022 11:12 Wib, 2022

Holywings tidak bisa dibuka lagi, kata Wagub DKI

30 June 2022 13:55 Wib, 2022

Tiga outlet Holywings di Tangerang ditutup

29 June 2022 15:54 Wib, 2022

Usai penyegelan, Satpol PP awasi empat outlet Holywings

28 June 2022 20:04 Wib, 2022
Terpopuler

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 05 May 2024 7:28 Wib

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 08 May 2024 17:49 Wib

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 03 May 2024 15:22 Wib

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 06 May 2024 17:16 Wib