"Seolah-olah bisa dibuka kembali. Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka," kata Riza meluruskan pernyataan sebelumnya di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Sebelumnya pada Selasa (28/6), Riza menyebut Holywings masih memungkinkan untuk buka kembali sejauh persyaratan izin yang dibutuhkan dapat dipenuhi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza.
Baca juga: Tiga outlet Holywings di Tangerang ditutup
Pemerintah Provinsi DKI sebelumnya menemukan pelanggaran soal perizinan di antaranya penjualan minuman beralkohol yang hanya bisa dibawa pulang.
Namun, hasil temuan petugas, tempat hiburan dan bar malam itu menyajikan minum minuman beralkohol di tempat.
Temuan tersebut berawal dari kasus promosi minuman beralkohol dengan menyinggung nama atau ciri khas agama tertentu
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam tersangka dari pegawai Holywings yang diduga membuat konten promosi tersebut.
Baca juga: Usai penyegelan, Satpol PP awasi empat outlet Holywings
"Itu kan kasusnya berawal dari penistaan agama, prosesnya udah sampai di Polda, sudah enam tersangka ditahan dan juga ditemukan adanya pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi," imbuh Riza.
Ia pun akan memperketat pengawasan dan evaluasi usaha serupa di Jakarta.
"Kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, 'monitoring' lebih ketat lagi," katanya.
Baca juga: Anies Baswedan didesak menutup semua Holywings di Jakarta
Baca juga: Usut tuntas promosi miras gratis gunakan nama Muhammad dan Maria
Baca juga: Holywings buka suara terkait insiden Hero Tito yang wafat usai laga