Kafe Holywings Tebet ditutup sepekan dan denda Rp50 juta

id Holywings ,Kafe Holywings Tebet,Kafe Holywings Tebet ditutup sepekan dan denda Rp50 juta

Kafe Holywings Tebet ditutup sepekan dan denda Rp50 juta

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin saat ditemui di acara vaksin PMKS di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (18/10/2021) (ANTARA / Walda)

Jakarta (ANTARA) - Kafe dan bar Holywings di Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dberikan sanksi ditutup sementara selama sepekan dan denda Rp 50 juta karena melanggar jam operasional pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Sudah ditutup sementara 7x24 jam dan dikenakan denda maksimal Rp50 juta," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, saat menghadiri kegiatan vaksinasi bagi PMKS di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin

Menurut Arifin, Holywings Tebet ditindak lantaran melewati batas jam operasional yang seharusnya sudah selesai pukul 24.00 WIB. Namun saat dirazia, Hollywings masih beroperasi hingga pukul 12.20 WIB, dengan alasan masih mengurusi pembayaran para pelanggan.

"Mereka beralasan, proses klien membayar bill dan sebagainya membutuhkan waktu. Kami juga melihat, kapasitas pengunjungnya melampaui batas aturan," katanya.  

Arifin berharap, tindakan tegas ini bisa membuat para pelaku usaha tempat hiburan malam lainnya menjadi jera dan taat kepada aturan protokol kesehatan.

Dia juga memastikan, walaupun PPKM level tiga semakin diperlonggar, penjagaan tempat hiburan malam oleh Satpol PP tetap diperketat.

Baca juga: Polisi bubarkan kerumunan di tiga kafe Jakarta

Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta, merazia kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (16/10) dini hari, lantaran melampaui batasan jam operasional sesuai aturan PPKM Level 3.

"Dari kegiatan patroli skala besar, masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melampaui jam operasional," kata Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/10).

Kebijakan PPKM Level 3 mengatur jenis usaha kafe, restoran, dan bar, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

Saat petugas kepolisian dan Satpol PP mendatangi Holywings Tebet pada pukul 12.20 WIB, ditemukan masih ada seratusan orang yang masih berkerumun di tempat tersebut. Petugas kemudian mengimbau kepada seluruh pengunjung Holywings untuk pulang ke rumah masing-masing.

"Kita himbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB, kita himbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ujarnya.

Temuan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Aniaya terhadap ibu hamil saat PPKM, oknum Satpol PP dicopot jabatannya

Baca juga: Pemkot 'jemput bola' vaksinasi COVID-19 bagi pengunjung kafe

Baca juga: Kepolisian tidak berikan izin keramaian pembukaan kafe milik kepala desa