Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, segera melakukan konsolidasi terkait penerapan hukum adat agar berjalan sebagaimana mestinya.
"Makanya saya ajak konsolidasi bersatu karena kita ini kan ada DAD, damang, mantir dan Batamad. Kalau bersatu maka akan mudah bagi kita memperjuangkan hak-hak masyarakat dan menyelesaikan permasalahan," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Jumat.
Hal itu ditegaskan Halikinnor usai melantik dan mengukuhkan damang kepala adat di tujuh kecamatan. Mereka Damang Kepala Adat Kecamatan Telaga Antang, Antang Kalang, Tualan Hulu, Bukit Santuai, Teluk Sampit, Kota Besi dan Cempaga untuk masa bakti 2022-2028.
Halikinnor yang juga menjabat Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur mengakui, selama ini sering terjadi perbedaan persepsi antara damang dengan DAD. Hal ini tidak elok dalam konstruksi penerapan hukum adat.
Untuk itulah selaku kepala daerah, Halikinnor berinisiatif mendorong konsolidasi kelembagaan adat. Dia berharap upaya ini bisa meluruskan serta mencegah jangan ada salah pemahaman karena masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsi.
"Saya tekankan mulai tahun depan kita tingkatkan konsolidasi. Mungkin diberi pengarahan dulu supaya mengerti tugas pokok dan fungsinya. Jangan sampai hasil damang dianulir oleh DAD atau sebaliknya," timpal Halikinnor.
Dia ingin nantinya semua bersatu dengan pemerintah daerah dalam berkolaborasi untuk memperjuangkan masyarakat. Ini akan menjadi kekuatan, misalnya menuntut kewajiban perusahaan menyediakan plasma untuk masyarakat yang hingga saat ini belum maksimal dilaksanakan.
Terkait masalah ini, pemerintah daerah sudah membentuk tim untuk menginventarisasi mana yang belum memenuhi kewajiban, sehingga perusahaan-perusahaan itu akan menjadi perhatian untuk diminta memenuhi kewajibannya.
"Begitu juga hal-hal lain seperti masih banyak sekolah yang kondisinya memprihatinkan, sementara APBD kita terbatas. Membangun ini tidak hanya tugas pemerintah, tetapi juga perlu didukung dunia usaha dan masyarakat," jelas Halikinnor.
Dia menegaskan, peran damang cukup besar karena damang itu yang akan menegakkan aturan adat di daerah. Damang juga ikut dalam bersinergi dengan pemerintah kecamatan.
Untuk itulah dirinya menginstruksikan agar damang selalu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan mantir berkoordinasi dengan pemerintah desa. Hal ini untuk mencegah adanya pengambilan keputusan yang keliru sehingga harus dianulir dan menimbulkan pro dan kontra.
"Ini yang mau kita samakan persepsi kalau kita sudah bersatu, insya Allah akan bisa memperjuangkan harapan masyarakat, meski tidak semudah membalikkan telapak tangan karena perlu tahapan," demikian Halikinnor.
"Makanya saya ajak konsolidasi bersatu karena kita ini kan ada DAD, damang, mantir dan Batamad. Kalau bersatu maka akan mudah bagi kita memperjuangkan hak-hak masyarakat dan menyelesaikan permasalahan," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Jumat.
Hal itu ditegaskan Halikinnor usai melantik dan mengukuhkan damang kepala adat di tujuh kecamatan. Mereka Damang Kepala Adat Kecamatan Telaga Antang, Antang Kalang, Tualan Hulu, Bukit Santuai, Teluk Sampit, Kota Besi dan Cempaga untuk masa bakti 2022-2028.
Halikinnor yang juga menjabat Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur mengakui, selama ini sering terjadi perbedaan persepsi antara damang dengan DAD. Hal ini tidak elok dalam konstruksi penerapan hukum adat.
Untuk itulah selaku kepala daerah, Halikinnor berinisiatif mendorong konsolidasi kelembagaan adat. Dia berharap upaya ini bisa meluruskan serta mencegah jangan ada salah pemahaman karena masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsi.
"Saya tekankan mulai tahun depan kita tingkatkan konsolidasi. Mungkin diberi pengarahan dulu supaya mengerti tugas pokok dan fungsinya. Jangan sampai hasil damang dianulir oleh DAD atau sebaliknya," timpal Halikinnor.
Dia ingin nantinya semua bersatu dengan pemerintah daerah dalam berkolaborasi untuk memperjuangkan masyarakat. Ini akan menjadi kekuatan, misalnya menuntut kewajiban perusahaan menyediakan plasma untuk masyarakat yang hingga saat ini belum maksimal dilaksanakan.
Terkait masalah ini, pemerintah daerah sudah membentuk tim untuk menginventarisasi mana yang belum memenuhi kewajiban, sehingga perusahaan-perusahaan itu akan menjadi perhatian untuk diminta memenuhi kewajibannya.
"Begitu juga hal-hal lain seperti masih banyak sekolah yang kondisinya memprihatinkan, sementara APBD kita terbatas. Membangun ini tidak hanya tugas pemerintah, tetapi juga perlu didukung dunia usaha dan masyarakat," jelas Halikinnor.
Dia menegaskan, peran damang cukup besar karena damang itu yang akan menegakkan aturan adat di daerah. Damang juga ikut dalam bersinergi dengan pemerintah kecamatan.
Untuk itulah dirinya menginstruksikan agar damang selalu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan mantir berkoordinasi dengan pemerintah desa. Hal ini untuk mencegah adanya pengambilan keputusan yang keliru sehingga harus dianulir dan menimbulkan pro dan kontra.
"Ini yang mau kita samakan persepsi kalau kita sudah bersatu, insya Allah akan bisa memperjuangkan harapan masyarakat, meski tidak semudah membalikkan telapak tangan karena perlu tahapan," demikian Halikinnor.