Tamiang Layang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, Panahan Moetar menerangkan, terdapat 2.715 orang tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah setempat dari hasil pendataan yang dilakukan.
“Untuk Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) sebanyak 68 orang dan tenaga non ASN sebanyak 2.647 orang totalnya menjadi 2.715 orang tenaga non ASN,” kata Panahan Moetar di Tamiang Layang, Minggu.
Menurutnya, data tersebut sudah valid dan hanya ada beberapa tenaga non ASN yang memilih mengundurkan diri karena sudah bekerja dan alasan lainnya. Namun, jika ditemukan data yang dimasukkan tidak benar, maka pembina kepegawaian memiliki hak untuk membatalkan.
Dijelaskan Panahan, pendataan dilakukan Pemerintah Kabupaten Barito Timur menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah dan surat Pelaksana Tugas Kepala BKN Nomor : 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tanggal 7 Oktober 2022.
Baca juga: DPMPTSP Bartim periksa perizinan pendirian bangunan
Sesuai verifikasi dan validasi BKN bahwa jabatan pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan dan jabatan sejenisnya dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing, dan tidak termasuk dalam data dasar non ASN.
Pendataan yang dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN. Pendataan bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
“Jadi semua yang mengaturnya adalah pemerintah pusat. Kita juga akan berkoordinasi ke Pemerintah Pusat terkait langkah-langkah apa yang akan diambil selanjutnya,” kata Panahan lagi.
Dia meminta seluruh tenaga non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk bersabar menunggu informasi resmi selanjutnya.
“Jadi harus bersabar menunggu informasi resmi dari pemerintah. Apakah lanjut (bekerja) atau tidak lanjut,” demikian Panahan Moetar.
Baca juga: RSUD Tamiang Layang miliki 15 dokter spesialis, berikut rinciannya
Baca juga: Pastikan keaktifan nakes, Wabup Bartim tinjau pelayanan di RSUD
Baca juga: Polres Bartim selidiki kasus pelemparan batu ke sopir truk hingga berlumuran darah
“Untuk Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) sebanyak 68 orang dan tenaga non ASN sebanyak 2.647 orang totalnya menjadi 2.715 orang tenaga non ASN,” kata Panahan Moetar di Tamiang Layang, Minggu.
Menurutnya, data tersebut sudah valid dan hanya ada beberapa tenaga non ASN yang memilih mengundurkan diri karena sudah bekerja dan alasan lainnya. Namun, jika ditemukan data yang dimasukkan tidak benar, maka pembina kepegawaian memiliki hak untuk membatalkan.
Dijelaskan Panahan, pendataan dilakukan Pemerintah Kabupaten Barito Timur menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah dan surat Pelaksana Tugas Kepala BKN Nomor : 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tanggal 7 Oktober 2022.
Baca juga: DPMPTSP Bartim periksa perizinan pendirian bangunan
Sesuai verifikasi dan validasi BKN bahwa jabatan pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan dan jabatan sejenisnya dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing, dan tidak termasuk dalam data dasar non ASN.
Pendataan yang dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN. Pendataan bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
“Jadi semua yang mengaturnya adalah pemerintah pusat. Kita juga akan berkoordinasi ke Pemerintah Pusat terkait langkah-langkah apa yang akan diambil selanjutnya,” kata Panahan lagi.
Dia meminta seluruh tenaga non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk bersabar menunggu informasi resmi selanjutnya.
“Jadi harus bersabar menunggu informasi resmi dari pemerintah. Apakah lanjut (bekerja) atau tidak lanjut,” demikian Panahan Moetar.
Baca juga: RSUD Tamiang Layang miliki 15 dokter spesialis, berikut rinciannya
Baca juga: Pastikan keaktifan nakes, Wabup Bartim tinjau pelayanan di RSUD
Baca juga: Polres Bartim selidiki kasus pelemparan batu ke sopir truk hingga berlumuran darah