Sidang perdana Mardani Maming 10 November
Tersangka Mardani H.Maming (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10/2022). Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dua periode (2010-2018) dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
"Sesuai dengan penetapan majelis hakim, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming oleh tim jaksa diagendakan pada Kamis (10/11) di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Mardani merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ali menjelaskan dalam persidangan tersebut tim jaksa akan menghadirkan terdakwa Mardani secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Adapun tempat penahanan Mardani saat ini masih tetap berada di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Mardani Maming diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Juli 2022.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Di 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani selaku bupati, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani untuk memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.
KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Atas perbuatannya, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hoaks! Beredar video tahanan Lapas Sukamiskin Mardani Maming bebas plesiran
25 February 2024 10:08 WIB, 2024
Pengakuan Mardani Maming soal pembelian jam tangan mewah Rp1,95 miliar dari PT PCN
03 December 2022 19:43 WIB, 2022
Saksi sebut fee untuk Mardani Maming pembagian hasil keuntungan kerja sama bisnis
17 November 2022 23:01 WIB, 2022
Mardani Maming didakwa terima suap Rp118,7 miliar soal izin tambang
10 November 2022 18:54 WIB, 2022
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
AKBP Didik dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota terkait dugaan kasus narkoba
12 February 2026 17:22 WIB