Bandarlampung (ANTARA) - Andi Desfiandi yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila nonaktif Karomani atas penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Agenda sidang perdana perkara dugaan suap Rektor Unila itu adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo.
"Hari ini kami melakukan pembacaan dakwaan terhadap saudara Andi Desfiandi mengenai pemberian suap kepada Karomani selaku Rektor Unila," katanya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan poin dakwaan kepada terdakwa, yakni pemberian uang suap kepada Rektor Unila nonaktif Karomani guna membantu dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022.
"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta rupiah kepada penyelenggara negara dalam hal ini Rektor Unila guna memuluskan dua orang untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila," kata Agung.
Tindakan Karomani selaku Rektor Unila yang telah memasukkan dua orang menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa, bertentangan dengan posisi rektor sebagai penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KÜHP
Selanjutnya, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Andi Desfiandi tidak memberikan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan oleh JPU KPK.
"Kami tidak melakukan eksepsi karena sudah melihat, membaca dan mendengar langsung dari JPU. Secara yuridis normatif, semua tidak ada yang perlu diperdebatkan, sudah sesuai," kata Resmen Khadafi, salah satu penasihan hukum terdakwa.
"Oleh sebab itu, kami meminta langsung masuk kepada pokok perkara saja," tambahnya.
Sementara itu, seusai persidangan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Andi Desfiandi saat diminta keterangan enggan berkomentar banyak.
"Minta doanya saja, ini ujian," ujarnya sambil berlalu meninggalkan ruang sidang.
Agenda sidang perdana perkara dugaan suap Rektor Unila itu adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo.
"Hari ini kami melakukan pembacaan dakwaan terhadap saudara Andi Desfiandi mengenai pemberian suap kepada Karomani selaku Rektor Unila," katanya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan poin dakwaan kepada terdakwa, yakni pemberian uang suap kepada Rektor Unila nonaktif Karomani guna membantu dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022.
"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta rupiah kepada penyelenggara negara dalam hal ini Rektor Unila guna memuluskan dua orang untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila," kata Agung.
Tindakan Karomani selaku Rektor Unila yang telah memasukkan dua orang menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa, bertentangan dengan posisi rektor sebagai penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KÜHP
Selanjutnya, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Andi Desfiandi tidak memberikan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan oleh JPU KPK.
"Kami tidak melakukan eksepsi karena sudah melihat, membaca dan mendengar langsung dari JPU. Secara yuridis normatif, semua tidak ada yang perlu diperdebatkan, sudah sesuai," kata Resmen Khadafi, salah satu penasihan hukum terdakwa.
"Oleh sebab itu, kami meminta langsung masuk kepada pokok perkara saja," tambahnya.
Sementara itu, seusai persidangan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Andi Desfiandi saat diminta keterangan enggan berkomentar banyak.
"Minta doanya saja, ini ujian," ujarnya sambil berlalu meninggalkan ruang sidang.