Penyuap Rektor Unila nonaktif jalani sidang perdana
Terdakwa Kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (unila) Andi Desfiandi (kedua kanan) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani siding di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu, (9/11/2022). Andi Desfiandi didakwa terlibat kasus suap terhadap Rektor Unila Karomani sebesar Rp250 juta terkait penerimaan mahasiswa baru di fakultas Kedokteran Unia melalui jalur mandiri. ANTARA FOTO/Ardiansyah/YU.
Agenda sidang perdana perkara dugaan suap Rektor Unila itu adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo.
"Hari ini kami melakukan pembacaan dakwaan terhadap saudara Andi Desfiandi mengenai pemberian suap kepada Karomani selaku Rektor Unila," katanya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan poin dakwaan kepada terdakwa, yakni pemberian uang suap kepada Rektor Unila nonaktif Karomani guna membantu dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022.
"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta rupiah kepada penyelenggara negara dalam hal ini Rektor Unila guna memuluskan dua orang untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila," kata Agung.
Tindakan Karomani selaku Rektor Unila yang telah memasukkan dua orang menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa, bertentangan dengan posisi rektor sebagai penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KÜHP
Selanjutnya, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Andi Desfiandi tidak memberikan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan oleh JPU KPK.
"Kami tidak melakukan eksepsi karena sudah melihat, membaca dan mendengar langsung dari JPU. Secara yuridis normatif, semua tidak ada yang perlu diperdebatkan, sudah sesuai," kata Resmen Khadafi, salah satu penasihan hukum terdakwa.
"Oleh sebab itu, kami meminta langsung masuk kepada pokok perkara saja," tambahnya.
Sementara itu, seusai persidangan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Andi Desfiandi saat diminta keterangan enggan berkomentar banyak.
"Minta doanya saja, ini ujian," ujarnya sambil berlalu meninggalkan ruang sidang.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahasiswa UPR utamakan integritas dan kapasitas akademik dalam pemilihan rektor
20 April 2026 15:55 WIB
Rektor UMPR tegaskan komitmen percepatan pembukaan S2 HKI saat asesmen lapangan
13 April 2026 14:17 WIB
Gubernur soroti kemajuan Kampus-2 UMPR saat kunjungi rektor di momen Idul Fitri
20 March 2026 19:02 WIB
Kabinda Kalteng pilih kuliah di UMPR, Rektor sampaikan apresiasi dan terima kasih
07 March 2026 12:24 WIB
Rektor UMPR lantik 19 pejabat struktural baru perkuat kinerja-akuntabilitas jabatan
18 January 2026 16:56 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB