Pangkalan Bun (ANTARA) - Partai Golongan Karya (Golkar) menyerahkan proses hukum yang menjerat kadernya di Kabupaten Kotawaringin Barat yakni IB (35) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan sekolah baru SMK 3 Kumai.
Partai berlambang pohon beringin tersebut menghormati dan menyerahkan proses hukum ke pihak yang menanganinya, namun apabila diperlukan pendamping, Golkar siap memberikan pendampingan kepada terduga apabila diperlukan, kata Koordinator Wilayah Kalteng Bapilu DPP Golkar, Mukhtarudin di Pangkalan Bun, Jumat.
Mukhtarudin menjelaskan, kejadian yang menyeret kader Golkar ini sebenarnya terjadi di tahun 2016, dimana waktu itu IB masih sebagai pengusaha kontraktor, dan belum menjadi kader Golkar, namun penahanan terduka baru-baru saja saat dia duduk di DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) dari Partai Golkar.
Baca juga: 128 nelayan di Kumai terima bantuan mesin perahu BBG dari Kementerian ESDM RI
"Kita turut prihatin atas adanya penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kobar terhadap kader Golkar yang terseret dugaan korupsi pembangunan sekolah yang sebenarnya terjadi di tahun 2016," ujar Mukhtarudin.
Dikatakan anggota DPR RI Komisi VII tersebut, bahwa sebagai partai politik pihaknya akan melakukan proses-proses internal partai sesuai dengan AD/ART yang berlaku di partai dengan adanya kejadian tersebut.
"Untuk proses selanjutnya bagaimana kedudukan dia sebagai anggota DPRD Kobar, kita akan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: Partai Golkar pasang target tinggi perolehan kursi di Kalteng
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kobar mengamankan dua pelaku yang di duga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru SMK 3 Kumai, Kalimantan Tengah, pada Rabu (23/11)
Kedua pelaku terduga diamankan tersebut yakin ASN berinisial J (47) dan rekannya IB (35) wiraswasta yang saat ini sebagai anggota DPRD Kobar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar.
Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru SMKN 3 Kumai tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp793.832.058.
Baca juga: DPD Partai Golkar Kobar siap dukung Abdul Razak maju pada Pilgub 2024
Kepala Kejari Kobar Makrun melalui Kasi Inteljen, Pandu Nugrahanto mengatakan, berdasarkan surat perintah penahanan atau T-7, Kejari Kobar melakukan penahanan pada kedua terdangka tersebut selama 20 hari dan secepatnya perkara tersebut dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dilakukan persidangan.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Pandu Nugrahanto.
Baca juga: Sambut HUT ke-58, Golkar Barut gelar jalan sehat
Baca juga: Berikut catatan Fraksi Golkar DPRD Kapuas terhadap RAPBD-P 2022
Partai berlambang pohon beringin tersebut menghormati dan menyerahkan proses hukum ke pihak yang menanganinya, namun apabila diperlukan pendamping, Golkar siap memberikan pendampingan kepada terduga apabila diperlukan, kata Koordinator Wilayah Kalteng Bapilu DPP Golkar, Mukhtarudin di Pangkalan Bun, Jumat.
Mukhtarudin menjelaskan, kejadian yang menyeret kader Golkar ini sebenarnya terjadi di tahun 2016, dimana waktu itu IB masih sebagai pengusaha kontraktor, dan belum menjadi kader Golkar, namun penahanan terduka baru-baru saja saat dia duduk di DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) dari Partai Golkar.
Baca juga: 128 nelayan di Kumai terima bantuan mesin perahu BBG dari Kementerian ESDM RI
"Kita turut prihatin atas adanya penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kobar terhadap kader Golkar yang terseret dugaan korupsi pembangunan sekolah yang sebenarnya terjadi di tahun 2016," ujar Mukhtarudin.
Dikatakan anggota DPR RI Komisi VII tersebut, bahwa sebagai partai politik pihaknya akan melakukan proses-proses internal partai sesuai dengan AD/ART yang berlaku di partai dengan adanya kejadian tersebut.
"Untuk proses selanjutnya bagaimana kedudukan dia sebagai anggota DPRD Kobar, kita akan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: Partai Golkar pasang target tinggi perolehan kursi di Kalteng
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kobar mengamankan dua pelaku yang di duga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru SMK 3 Kumai, Kalimantan Tengah, pada Rabu (23/11)
Kedua pelaku terduga diamankan tersebut yakin ASN berinisial J (47) dan rekannya IB (35) wiraswasta yang saat ini sebagai anggota DPRD Kobar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar.
Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru SMKN 3 Kumai tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp793.832.058.
Baca juga: DPD Partai Golkar Kobar siap dukung Abdul Razak maju pada Pilgub 2024
Kepala Kejari Kobar Makrun melalui Kasi Inteljen, Pandu Nugrahanto mengatakan, berdasarkan surat perintah penahanan atau T-7, Kejari Kobar melakukan penahanan pada kedua terdangka tersebut selama 20 hari dan secepatnya perkara tersebut dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dilakukan persidangan.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Pandu Nugrahanto.
Baca juga: Sambut HUT ke-58, Golkar Barut gelar jalan sehat
Baca juga: Berikut catatan Fraksi Golkar DPRD Kapuas terhadap RAPBD-P 2022