Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) menyosialisasikan tahapan penyerahan dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024.
"Pada sosialisasi ini kami mengundang masyarakat umum, termasuk peserta perorangan peserta pemilu 2019. Untuk semakin menyebarkan informasi, kegiatan hari ini juga disiarkan langsung melalui kanal youtube kami," kata Ketua KPU Kaleng, Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Selasa.
Harmain mengatakan, sebelumnya KPU RI telah mengeluarkan Keputusan Nomor 478 tahun 2022 tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD 2024.
Berdasarkan keputusan itu, jumlah dukungan minimal untuk calon anggota DPD RI Dapil Kalteng sebanyak 2.000 pemilih dengan sebaran minimal 50 persen dari seluruh jumlah kabupaten/kota di Kalteng.
"Artinya, dukungan minimal 2.000 pemilih itu harus tersebar di tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah," kata Harmain Ibrohim.
Penetapan syarat dukungan minimal itu disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap pada pemilihan sebelumnya, dalam hal ini Pilkada 2019 dengan jumlah 1.698.449 pemilih. Ketentuannya, untuk DPT pemilu sebelumnya yang berkisar 1-5 juta pemilih, syarat dukungan minimal calon anggota DPD adalah 2.000.
Komisioner KPU Kalteng Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Eko Wahyu Sulistyobudi menambahkan dukungan yang nantinya diserahkan ke KPU harus dibuktikan dengan dibubuhi tanda tangan atau cap jempol yang dilengkapi dengan fotokopi KTP elektronik.
Baca juga: Kinerja DPMPTSP Kalteng naik peringkat berdasarkan penilaian skala nasional
Untuk format dukungan disesuaikan dengan formulir yang disiapkan KPU. Nantinya KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan calon anggota DPD tersebut
Berkenaan dengan konsep alur dukungan minimal pemilih, nantinya akan menggunakan aplikasi untuk mempermudah pemantauan dukungan dan mempercepat verifikasi kegandaan identik pada syarat dukungan.
"Nantinya jika syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan terpenuhi maka pada Mei mendatang bakal calon bisa mendaftarkan diri," katanya.
Sementara itu di antara jadwal tahapan yang harus diperhatikan para calon adalah pada 16-29 Desember masuk penyerahan dukungan minimal pemilih.
Kemudian pada 30 Desember 2022-12 Januari 2023 masuk tahapan verifikasi administrasi dan pada 16-22 Januari masuk proses perbaikan dan penyerahan dukungan pemilih perbaikan pertama.
Proses perbaikan tersebut akan berlangsung sampai dua kali yang jadwal terakhir penyerahan hasil perbaikan pada 11 Maret 2022.
"Untuk mendukung dan membantu calon anggota DPD KPU juga membuka layanan helpdesk. Layanan bisa diakses dengan mendatangi kantor KPU," demikian Eko.
Baca juga: Kesempatan emas Kalteng jadi pemasok pangan IKN
Baca juga: UMP Kalteng 2023 naik hingga delapan persen lebih
Baca juga: Kalteng targetkan realisasi akses air minum layak capai 100 persen
"Pada sosialisasi ini kami mengundang masyarakat umum, termasuk peserta perorangan peserta pemilu 2019. Untuk semakin menyebarkan informasi, kegiatan hari ini juga disiarkan langsung melalui kanal youtube kami," kata Ketua KPU Kaleng, Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Selasa.
Harmain mengatakan, sebelumnya KPU RI telah mengeluarkan Keputusan Nomor 478 tahun 2022 tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD 2024.
Berdasarkan keputusan itu, jumlah dukungan minimal untuk calon anggota DPD RI Dapil Kalteng sebanyak 2.000 pemilih dengan sebaran minimal 50 persen dari seluruh jumlah kabupaten/kota di Kalteng.
"Artinya, dukungan minimal 2.000 pemilih itu harus tersebar di tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah," kata Harmain Ibrohim.
Penetapan syarat dukungan minimal itu disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap pada pemilihan sebelumnya, dalam hal ini Pilkada 2019 dengan jumlah 1.698.449 pemilih. Ketentuannya, untuk DPT pemilu sebelumnya yang berkisar 1-5 juta pemilih, syarat dukungan minimal calon anggota DPD adalah 2.000.
Komisioner KPU Kalteng Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Eko Wahyu Sulistyobudi menambahkan dukungan yang nantinya diserahkan ke KPU harus dibuktikan dengan dibubuhi tanda tangan atau cap jempol yang dilengkapi dengan fotokopi KTP elektronik.
Baca juga: Kinerja DPMPTSP Kalteng naik peringkat berdasarkan penilaian skala nasional
Untuk format dukungan disesuaikan dengan formulir yang disiapkan KPU. Nantinya KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan calon anggota DPD tersebut
Berkenaan dengan konsep alur dukungan minimal pemilih, nantinya akan menggunakan aplikasi untuk mempermudah pemantauan dukungan dan mempercepat verifikasi kegandaan identik pada syarat dukungan.
"Nantinya jika syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan terpenuhi maka pada Mei mendatang bakal calon bisa mendaftarkan diri," katanya.
Sementara itu di antara jadwal tahapan yang harus diperhatikan para calon adalah pada 16-29 Desember masuk penyerahan dukungan minimal pemilih.
Kemudian pada 30 Desember 2022-12 Januari 2023 masuk tahapan verifikasi administrasi dan pada 16-22 Januari masuk proses perbaikan dan penyerahan dukungan pemilih perbaikan pertama.
Proses perbaikan tersebut akan berlangsung sampai dua kali yang jadwal terakhir penyerahan hasil perbaikan pada 11 Maret 2022.
"Untuk mendukung dan membantu calon anggota DPD KPU juga membuka layanan helpdesk. Layanan bisa diakses dengan mendatangi kantor KPU," demikian Eko.
Baca juga: Kesempatan emas Kalteng jadi pemasok pangan IKN
Baca juga: UMP Kalteng 2023 naik hingga delapan persen lebih
Baca juga: Kalteng targetkan realisasi akses air minum layak capai 100 persen