Tamiang Layang (ANTARA) - Ratusan guru yang tergabung dalam Forum Sertifikasi Guru (FSG) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD setempat, sebagai upaya menuntut dikembalikannya tambahan penghasilan pegawai (TPP).
tuntutan yang disampaikan berlandaskan aturan yakni Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 53 Tahun 2022 pasal 4 ayat (1) dan (2) serta pasal 5, 7,8 dan 9 tentang kriteria penerima TPP daerah, kata Koordinator aksi Forum Sertifikasi Guru (FSG) Bartim Nahum Ransom Sianturi di Tamiang Layang, Rabu.
"Pemkab juga harus meninjau dan mencermati kembali pasal 13 Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 53 Tahun 2022, termasuk menelaah kembali miskonsepsi landasan Surat Edaran Sekretaris Daerah Barito Timur Nomor 800/282/ORG dan mengembalikan hak guru sertifikasi Kabupaten Barito Timur atas TPP," ucapnya.
Dikatakan, Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 pasal 10, 11, dan 12 yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang berupa Non Sertifikasi dan bukan TPP. Hal ini juga ditegaskan dalam SE Dirjen GTK Nomor 6909/B/GT.10.10/2022 tentang penegasan bahwa guru berhak atas tunjangan sertifikasi guru (TPG)dan TPP dikarenakan Tamsil yang dimaksudkan pada Permendikbud Ristek adalah Tunjangan Non Sertifikasi bukan TPP Daerah.
"Ini seharusnya menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Barito Timur memberikan TPP kepada guru telah mendapatkan TPG," kata Nahum.
Baca juga: Hadapi resesi ekonomi, warga Bartim dihimbau ciptakan ketahanan pangan keluarga
Sementara itu, Ketua DPRD Nur Sulistio didampingi Wakil Ketua II Andreas Depe dan anggota dewan lainnya mempersilahkan 13 orang perwakilan guru masuk untuk berdiskusi dan menyampaikan aspirasi di Ruang Rapat DPRD Barito Timur.
"Silahkan perwakilan menyampaikan dan kami siap menampung dan menyampaikan kepada pemerintah daerah," kata politisi Partai Golongan itu.
Baca juga: Pemkab Bartim lelang sembilan jabatan administrator
Baca juga: Pemkab Bartim evaluasi rencana tindak lanjut audit kasus stunting
Baca juga: Sekda Bartim: Pembentukan satgas optimalkan penanggulangan bencana
tuntutan yang disampaikan berlandaskan aturan yakni Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 53 Tahun 2022 pasal 4 ayat (1) dan (2) serta pasal 5, 7,8 dan 9 tentang kriteria penerima TPP daerah, kata Koordinator aksi Forum Sertifikasi Guru (FSG) Bartim Nahum Ransom Sianturi di Tamiang Layang, Rabu.
"Pemkab juga harus meninjau dan mencermati kembali pasal 13 Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 53 Tahun 2022, termasuk menelaah kembali miskonsepsi landasan Surat Edaran Sekretaris Daerah Barito Timur Nomor 800/282/ORG dan mengembalikan hak guru sertifikasi Kabupaten Barito Timur atas TPP," ucapnya.
Dikatakan, Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 pasal 10, 11, dan 12 yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang berupa Non Sertifikasi dan bukan TPP. Hal ini juga ditegaskan dalam SE Dirjen GTK Nomor 6909/B/GT.10.10/2022 tentang penegasan bahwa guru berhak atas tunjangan sertifikasi guru (TPG)dan TPP dikarenakan Tamsil yang dimaksudkan pada Permendikbud Ristek adalah Tunjangan Non Sertifikasi bukan TPP Daerah.
"Ini seharusnya menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Barito Timur memberikan TPP kepada guru telah mendapatkan TPG," kata Nahum.
Baca juga: Hadapi resesi ekonomi, warga Bartim dihimbau ciptakan ketahanan pangan keluarga
Sementara itu, Ketua DPRD Nur Sulistio didampingi Wakil Ketua II Andreas Depe dan anggota dewan lainnya mempersilahkan 13 orang perwakilan guru masuk untuk berdiskusi dan menyampaikan aspirasi di Ruang Rapat DPRD Barito Timur.
"Silahkan perwakilan menyampaikan dan kami siap menampung dan menyampaikan kepada pemerintah daerah," kata politisi Partai Golongan itu.
Baca juga: Pemkab Bartim lelang sembilan jabatan administrator
Baca juga: Pemkab Bartim evaluasi rencana tindak lanjut audit kasus stunting
Baca juga: Sekda Bartim: Pembentukan satgas optimalkan penanggulangan bencana