Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah menyatakan bahwa esensi atau inti dari pemekaran wilayah baru, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota, merupakan salah satu upaya mempercepat sekaligus pemerataan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat di daerah yang akan dimekarkan.
"Jadi, Daerah Otonomi Baru (DOB) atau biasa dikenal dengan pemekaran wilayah, bukan soal setuju atau tidak setuju. Pertanyaannya penting itu justru apakah pemekaran wilayah itu mengarah ke esensi atau tidak. Itu yang perlu dipastikan, kata Henry di gedung DPRD Kalteng, Senin.
Dia membenarkan bahwa sekarang ini wilayah Kalimantan Tengah menjadi provinsi terluas di Indonesia dengan 13 kabupaten dan satu kota, sehingga sudah selayaknya untuk dilakukan pemekaran. Hanya, menurut Anggota DPRD Kalteng ini, ada beberapa kriteria yang harus dilalui yakni jumlah penduduk, jumlah kabupaten atau kecamatan.
Tidak kalah penting, lanjut dia, kriteria potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang akan dimekarkan. Sebab, potensi PAD itu salah satu landasan melakukan pembangunan sekaligus mencegah terjadinya ketergantungan terhadap provinsi atau kabupaten/kota induk.
"Jika potensi PAD ada dan besar, tentunya wilayah yang dimekarkan itu bisa menjadi daerah mandiri. Itu yang perlu diperhatikan," kata Henry.
Sekalipun berbagai persyaratan tersebut telah terpenuhi, Mantan Ketua DPRD Murung Raya dua periode itu menyebut, pemerintah pusat sampai sekarang masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah baru. Hal itu tentunya menjadi hambatan bagi Kalteng dalam melakukan pemekaran provinsi maupun kabupaten.
Dia mengatakan, tidak salah dan merupakan hak apabila sejumlah pihak di Kalteng mengusulkan pemekaran provinsi maupun kabupaten. Hanya, usulan tersebut harus tetap memperhatikan bertujuan positif yakni pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat hingga ke pelosok daerah atau desa.
Baca juga: Gubernur siap audiensi bersama pemerintah pusat bahas pemekaran Kalteng
"Sekali lagi, bagi saya pribadi bukan soal setuju atau tidak setuju, tapi sebagai catatan, kalau ada pemekaran maka yang harus di perhatikan adalah DOB harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat," demikian Henry.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin menyatakan bahwa Gubernur Sugianto Sabran siap melaksanakan audiensi bersama pemerintah pusat sebagai tindak lanjut pembahasan wacana pemekaran di wilayah provinsi setempat.
Dia mengatakan rencananya gubernur bersama dengan beberapa bupati dan ketua DPRD akan beraudiensi dengan pemerintah pusat yang saat ini sedang coba diagendakan.
"Progres pemekaran saat ini memang sudah ada di Kemendagri baik itu provinsi pemekaran Kotawaringin, maupun Kabupaten Kapuas Ngaju, maupun kemarin sempat juga membicarakan provinsi pemekaran Barito Raya," tuturnya.
Baca juga: Dampak dari IKN, DAS Barito dinilai berpotensi menjadi provinsi baru
Baca juga: Teras Narang: Ada 173 usulan pemekaran diterima DPD RI
Baca juga: Ini tanggapan Teras Narang terkait pemekaran provinsi di Kalteng
"Jadi, Daerah Otonomi Baru (DOB) atau biasa dikenal dengan pemekaran wilayah, bukan soal setuju atau tidak setuju. Pertanyaannya penting itu justru apakah pemekaran wilayah itu mengarah ke esensi atau tidak. Itu yang perlu dipastikan, kata Henry di gedung DPRD Kalteng, Senin.
Dia membenarkan bahwa sekarang ini wilayah Kalimantan Tengah menjadi provinsi terluas di Indonesia dengan 13 kabupaten dan satu kota, sehingga sudah selayaknya untuk dilakukan pemekaran. Hanya, menurut Anggota DPRD Kalteng ini, ada beberapa kriteria yang harus dilalui yakni jumlah penduduk, jumlah kabupaten atau kecamatan.
Tidak kalah penting, lanjut dia, kriteria potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang akan dimekarkan. Sebab, potensi PAD itu salah satu landasan melakukan pembangunan sekaligus mencegah terjadinya ketergantungan terhadap provinsi atau kabupaten/kota induk.
"Jika potensi PAD ada dan besar, tentunya wilayah yang dimekarkan itu bisa menjadi daerah mandiri. Itu yang perlu diperhatikan," kata Henry.
Sekalipun berbagai persyaratan tersebut telah terpenuhi, Mantan Ketua DPRD Murung Raya dua periode itu menyebut, pemerintah pusat sampai sekarang masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah baru. Hal itu tentunya menjadi hambatan bagi Kalteng dalam melakukan pemekaran provinsi maupun kabupaten.
Dia mengatakan, tidak salah dan merupakan hak apabila sejumlah pihak di Kalteng mengusulkan pemekaran provinsi maupun kabupaten. Hanya, usulan tersebut harus tetap memperhatikan bertujuan positif yakni pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat hingga ke pelosok daerah atau desa.
Baca juga: Gubernur siap audiensi bersama pemerintah pusat bahas pemekaran Kalteng
"Sekali lagi, bagi saya pribadi bukan soal setuju atau tidak setuju, tapi sebagai catatan, kalau ada pemekaran maka yang harus di perhatikan adalah DOB harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat," demikian Henry.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin menyatakan bahwa Gubernur Sugianto Sabran siap melaksanakan audiensi bersama pemerintah pusat sebagai tindak lanjut pembahasan wacana pemekaran di wilayah provinsi setempat.
Dia mengatakan rencananya gubernur bersama dengan beberapa bupati dan ketua DPRD akan beraudiensi dengan pemerintah pusat yang saat ini sedang coba diagendakan.
"Progres pemekaran saat ini memang sudah ada di Kemendagri baik itu provinsi pemekaran Kotawaringin, maupun Kabupaten Kapuas Ngaju, maupun kemarin sempat juga membicarakan provinsi pemekaran Barito Raya," tuturnya.
Baca juga: Dampak dari IKN, DAS Barito dinilai berpotensi menjadi provinsi baru
Baca juga: Teras Narang: Ada 173 usulan pemekaran diterima DPD RI
Baca juga: Ini tanggapan Teras Narang terkait pemekaran provinsi di Kalteng