Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Pathor Rahman menegaskan, penandatanganan nota kesepahaman kerja sama pendampingan hukum antara pihaknya dengan pemerintah provinsi setempat, tidak sekadar seremonial.
"Jangan setelah terjadi masalah hukum baru berkoordinasi dengan penegak hukum. Silahkan pemerintah daerah memanfaatkan kewenangan ini secara maksimal guna mengantisipasi risiko hukum," kata Pathor dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Dia menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng pada Kamis (9/2) merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi dan Jaksa Agung dalam pertemuan seluruh Forkopimda di Sentul Bogor beberapa waktu.
Saat itu, jajaran kejaksaan diinstruksikan agar memberikan layanan terbaik kepada pemerintah daerah dalam bentuk pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) pada setiap kegiatan.
Hal itu dalam rangka preventif mitigasi risiko hukum. Dengan demikian penggunaan anggaran dapat efektif dan efisien.
Pathor menyebutkan, pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bukan pendampingan liar dan mengambang karena memiliki kewenangan dengan landasan hukum yang kuat sesuai dengan Pasal 30 UU 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan serta sesuai Peraturan Jaksa Agung dan tertuang juga dalam UU Tipikor Nomor 3 Tahun 1971.
Baca juga: BI melihat Kalteng sedang menuju pertumbuhan ekonomi hijau
Dia memberi jaminan bahwa seluruh JPN Kejati Kalteng telah diperkuat penguasaan yuridis dalam melakukan tugas-tugas Datun berupa bantuan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain sehingga yang didampingi tidak kecewa.
"Yang terpenting bagaimana setiap kegiatan dilakukan pendampingan secara maksimal oleh JPN dan organisasi perangkat daerah (OPD) juga terbuka dan taat dengan ketentuan yang berlaku," ucap pria yang sebelumnya menjabat Direktur Perdata pada Jamdatun Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Wakil Gubernur Edi Pratowo menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejati Kalteng bertujuan agar penggunaan anggaran bisa bersih, efektif dan efisien serta menghindari terjadinya kehabisan energi disebabkan terjadi gesekan dengan penegakan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Kalteng didampingi Asdatun Edi Irsan Kurniawan, Koordinator Datun Erianto N dan Ujang Sutisna serta Jaksa Pengacara Negara. Wakil Gubernur Kalteng didampingi staf ahli, Asisten dan 12 kepala OPD Kalteng sedangkan jajaran Kajari dan Bupati/Wali Kota serta jajarannya se-Kalteng mengikuti acara melalui zoom.
Baca juga: DPRD Palangka Raya terus dukung BNNK rehabilitasi pecandu narkoba
Baca juga: DPRD Palangka Raya: HPN momentum pers tingkatkan peran membangun daerah
Baca juga: BNNK rehabilitasi 12 warga Palangka Raya pecandu narkoba
"Jangan setelah terjadi masalah hukum baru berkoordinasi dengan penegak hukum. Silahkan pemerintah daerah memanfaatkan kewenangan ini secara maksimal guna mengantisipasi risiko hukum," kata Pathor dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Dia menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng pada Kamis (9/2) merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi dan Jaksa Agung dalam pertemuan seluruh Forkopimda di Sentul Bogor beberapa waktu.
Saat itu, jajaran kejaksaan diinstruksikan agar memberikan layanan terbaik kepada pemerintah daerah dalam bentuk pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) pada setiap kegiatan.
Hal itu dalam rangka preventif mitigasi risiko hukum. Dengan demikian penggunaan anggaran dapat efektif dan efisien.
Pathor menyebutkan, pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bukan pendampingan liar dan mengambang karena memiliki kewenangan dengan landasan hukum yang kuat sesuai dengan Pasal 30 UU 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan serta sesuai Peraturan Jaksa Agung dan tertuang juga dalam UU Tipikor Nomor 3 Tahun 1971.
Baca juga: BI melihat Kalteng sedang menuju pertumbuhan ekonomi hijau
Dia memberi jaminan bahwa seluruh JPN Kejati Kalteng telah diperkuat penguasaan yuridis dalam melakukan tugas-tugas Datun berupa bantuan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain sehingga yang didampingi tidak kecewa.
"Yang terpenting bagaimana setiap kegiatan dilakukan pendampingan secara maksimal oleh JPN dan organisasi perangkat daerah (OPD) juga terbuka dan taat dengan ketentuan yang berlaku," ucap pria yang sebelumnya menjabat Direktur Perdata pada Jamdatun Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Wakil Gubernur Edi Pratowo menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejati Kalteng bertujuan agar penggunaan anggaran bisa bersih, efektif dan efisien serta menghindari terjadinya kehabisan energi disebabkan terjadi gesekan dengan penegakan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Kalteng didampingi Asdatun Edi Irsan Kurniawan, Koordinator Datun Erianto N dan Ujang Sutisna serta Jaksa Pengacara Negara. Wakil Gubernur Kalteng didampingi staf ahli, Asisten dan 12 kepala OPD Kalteng sedangkan jajaran Kajari dan Bupati/Wali Kota serta jajarannya se-Kalteng mengikuti acara melalui zoom.
Baca juga: DPRD Palangka Raya terus dukung BNNK rehabilitasi pecandu narkoba
Baca juga: DPRD Palangka Raya: HPN momentum pers tingkatkan peran membangun daerah
Baca juga: BNNK rehabilitasi 12 warga Palangka Raya pecandu narkoba