Sampit (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, bekerjasama dalam pendataan administrasi kependudukan warga binaan pemasyarakatan (WBP) setempat untuk memastikan mereka bisa menggunakan hak pilih saat pemilu serentak 2024 nanti.
"Kami harus segera memperoleh keakuratan KTP dengan dilakukannya pemutakhiran dan validasi KTP para WBP agar ke depannya tidak terjadi kendala dalam rangka terpenuhi salah satu haknya berupa menyalurkan hak suaranya dalam pemilihan umum dan hak-hak lainnya selaku warga negara," kata Kepala Lapas Kelas II B Sampit, Agung Supriyanto di Sampit, Rabu.
Kerja sama Lapas Sampit dengan Disdukcapil Kotawaringin Timur untuk kemudahan pengurusan administrasi kependudukan WBP. Administrasi kependudukan menjadi dasar saat Komisi Pemilihan Umum melakukan pemutakhiran data pemilih.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto dengan Kepala Disdukcapil Kotawaringin Timur bAgus Tripurna Tangkasiang
Penandatanganan PKS dilaksanakan di ruang kerja Kepala Disdukcapil. Kerja sama tersebut berisi tentang pemutakhiran dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sampit yang belum memilikinya.
Baca juga: Batamad se-Kalteng kumpul di Sampit perkuat kekompakan menjaga kamtibmas
Agung mengatakan, sinergitas dan kerja sama ini sangat penting mereka lakukan untuk turut menyukseskan program pemerintah, khususnya dalam rangka keakuratan data kependudukan dari semua WBP
Pendataan itu juga diperlukan karena pada 2024 akan diadakan pemilu serentak. Untuk itu diperlukan keakuratan data seluruh masyarakat, tidak terkecuali para WBP.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kotim beserta jajarannya yang telah banyak membantu Lapas Sampit, khususnya dalam hal pemutakhiran, validasi dan perekaman KTP bagi seluruh WBP di Lapas Sampit," ujar Agung.
Kepala Disdukcapil Kotawaringin Timur Agus Tripurna Tangkasiang menyambut baik inisiatif Lapas Sampit yang ingin segera dilakukannya pemutakhiran dan validasi NIK dari para WBP. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yakni seluruh warga negara diharuskan memiliki KTP sebagai salah satu bukti administrasi kependudukannya.
"Berdasarkan permohonan dari Lapas Sampit, kamipun telah melakukan pemutakhiran dan validasi NIK para WBP dan dengan adanya PKS ini akan semakin meningkatkan sinergitas antara Disdukcapil dengan Lapas Sampit dalam rangka layanan administrasi kependudukan para WBP baik yang kami lakukan 'by sistem' maupun yang kami lakukan dengan sistem jemput bola berupa layanan perekaman KTP yang dilaksanakan di Lapas Sampit," demikian Agus.
Baca juga: Bupati Kotim tidak ingin pilkades serentak tertunda
Baca juga: Legislator minta penerangan jalan di Sampit ditambah cegah kriminalitas
Baca juga: Inovasi teknologi tepat guna masyarakat Kotim berpotensi dikembangkan skala besar
"Kami harus segera memperoleh keakuratan KTP dengan dilakukannya pemutakhiran dan validasi KTP para WBP agar ke depannya tidak terjadi kendala dalam rangka terpenuhi salah satu haknya berupa menyalurkan hak suaranya dalam pemilihan umum dan hak-hak lainnya selaku warga negara," kata Kepala Lapas Kelas II B Sampit, Agung Supriyanto di Sampit, Rabu.
Kerja sama Lapas Sampit dengan Disdukcapil Kotawaringin Timur untuk kemudahan pengurusan administrasi kependudukan WBP. Administrasi kependudukan menjadi dasar saat Komisi Pemilihan Umum melakukan pemutakhiran data pemilih.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto dengan Kepala Disdukcapil Kotawaringin Timur bAgus Tripurna Tangkasiang
Penandatanganan PKS dilaksanakan di ruang kerja Kepala Disdukcapil. Kerja sama tersebut berisi tentang pemutakhiran dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sampit yang belum memilikinya.
Baca juga: Batamad se-Kalteng kumpul di Sampit perkuat kekompakan menjaga kamtibmas
Agung mengatakan, sinergitas dan kerja sama ini sangat penting mereka lakukan untuk turut menyukseskan program pemerintah, khususnya dalam rangka keakuratan data kependudukan dari semua WBP
Pendataan itu juga diperlukan karena pada 2024 akan diadakan pemilu serentak. Untuk itu diperlukan keakuratan data seluruh masyarakat, tidak terkecuali para WBP.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kotim beserta jajarannya yang telah banyak membantu Lapas Sampit, khususnya dalam hal pemutakhiran, validasi dan perekaman KTP bagi seluruh WBP di Lapas Sampit," ujar Agung.
Kepala Disdukcapil Kotawaringin Timur Agus Tripurna Tangkasiang menyambut baik inisiatif Lapas Sampit yang ingin segera dilakukannya pemutakhiran dan validasi NIK dari para WBP. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yakni seluruh warga negara diharuskan memiliki KTP sebagai salah satu bukti administrasi kependudukannya.
"Berdasarkan permohonan dari Lapas Sampit, kamipun telah melakukan pemutakhiran dan validasi NIK para WBP dan dengan adanya PKS ini akan semakin meningkatkan sinergitas antara Disdukcapil dengan Lapas Sampit dalam rangka layanan administrasi kependudukan para WBP baik yang kami lakukan 'by sistem' maupun yang kami lakukan dengan sistem jemput bola berupa layanan perekaman KTP yang dilaksanakan di Lapas Sampit," demikian Agus.
Baca juga: Bupati Kotim tidak ingin pilkades serentak tertunda
Baca juga: Legislator minta penerangan jalan di Sampit ditambah cegah kriminalitas
Baca juga: Inovasi teknologi tepat guna masyarakat Kotim berpotensi dikembangkan skala besar