Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AN yang tinggal disebuah barak perusahaan PT. Sepalar Yasa Kartika, Desa Basarang, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, meninggal dunia diduga usai dianiaya oleh suaminya, Jumat (24/2).
"Untuk pelaku saat ini berinisial YN sudah kami amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Sabtu.
Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan meninggal dunia, terjadi sekitar pukul 04,00 Wib di belakang barak atau tempat tinggal kedua pasangan suami istri yang berasal dari Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.
Berdasarkan keterangan para saksi dalam kejadian tersebut, berawal dari tetangga korban bernama Maria Goreti Luruk bangun tidur dan pergi menuju belakang rumahnya. Kamudian melihat pelaku YN yang merupakan karyawan buruh PT. Sepalar Yasa Kartika ini, berada di dalam parit aliran air dengan posisi berdiri dan menyentak-nyentak kakinya ke dalam air.
Melihat hal yang tidak diinginkan, sontak Maria Goreti Luruk lalu berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, dan tidak lama kemudian warga datang. Melihat warga berdatangan, pelaku YN naik ke atas tanah dan mengambil satu buah kayu dan mengamuk serta mengejar warga yang berada di sekitar tempat kejadian.
Tidak lama kemudian, anak korban AN datang dan mendengar ibunya berada didalam parit aliran air. Saat ingin menolong sang ibu yang berada dalam parit dengan kedalaman sekitar satu meter, pelaku datang dan mencoba menyerang AN, namun bisa menghindar.
Korban AN saat berada di Puskesmas Tahai usai dievakuasi warga akibat diduga dianiaya suminya, Jumat (24/2/2023). ANTARA/HO-Polres Kapuas.
"Kemudian pelaku menyerang korban dengan menggunakan satu buah kayu atau besi beberapa kali dan mengenai bagian kepala serta badan korban," jelasnya.
Berdasarkan keterangan AN dan Tim Security PT. Sepalar Yasa Kartika saat dilakukan pertolongan pertama, masih terdapat denyut nadi pada tangan korban dan pada saat dibawa ke Puskesmas Tahai kodisi korban sudah dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter Puskesmas Tahai.
"Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi pada korban dan dibuatkan Surat Pernyataan dan Berita Acara Penolakan Otopsi Korban," katanya.
Menurut keterangan keluarga, pelaku YN memang sering mengamuk dan bersikap kasar kepada orang lain tanpa diketahui alasan dan penyebabnya apa dan sudah terjadi sejak masih muda.
Sedangkan untik motif pelaku hingga tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, belum diketahui secara jelas, dan polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku YN, polisi menjeratnya dalam tindak pidana KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tengang KDRT.
"Untuk pelaku saat ini berinisial YN sudah kami amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Sabtu.
Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan meninggal dunia, terjadi sekitar pukul 04,00 Wib di belakang barak atau tempat tinggal kedua pasangan suami istri yang berasal dari Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.
Berdasarkan keterangan para saksi dalam kejadian tersebut, berawal dari tetangga korban bernama Maria Goreti Luruk bangun tidur dan pergi menuju belakang rumahnya. Kamudian melihat pelaku YN yang merupakan karyawan buruh PT. Sepalar Yasa Kartika ini, berada di dalam parit aliran air dengan posisi berdiri dan menyentak-nyentak kakinya ke dalam air.
Melihat hal yang tidak diinginkan, sontak Maria Goreti Luruk lalu berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, dan tidak lama kemudian warga datang. Melihat warga berdatangan, pelaku YN naik ke atas tanah dan mengambil satu buah kayu dan mengamuk serta mengejar warga yang berada di sekitar tempat kejadian.
Tidak lama kemudian, anak korban AN datang dan mendengar ibunya berada didalam parit aliran air. Saat ingin menolong sang ibu yang berada dalam parit dengan kedalaman sekitar satu meter, pelaku datang dan mencoba menyerang AN, namun bisa menghindar.
"Kemudian pelaku menyerang korban dengan menggunakan satu buah kayu atau besi beberapa kali dan mengenai bagian kepala serta badan korban," jelasnya.
Berdasarkan keterangan AN dan Tim Security PT. Sepalar Yasa Kartika saat dilakukan pertolongan pertama, masih terdapat denyut nadi pada tangan korban dan pada saat dibawa ke Puskesmas Tahai kodisi korban sudah dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter Puskesmas Tahai.
"Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi pada korban dan dibuatkan Surat Pernyataan dan Berita Acara Penolakan Otopsi Korban," katanya.
Menurut keterangan keluarga, pelaku YN memang sering mengamuk dan bersikap kasar kepada orang lain tanpa diketahui alasan dan penyebabnya apa dan sudah terjadi sejak masih muda.
Sedangkan untik motif pelaku hingga tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, belum diketahui secara jelas, dan polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku YN, polisi menjeratnya dalam tindak pidana KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tengang KDRT.