Tak dapat vaksin COVID-19, seorang warga Palangka Raya mengamuk

id Polres Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Kapolres Kota Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng, vaksin di Kota

Tak dapat vaksin COVID-19, seorang warga Palangka Raya mengamuk

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri usai memberikan penjelasan terkait kasus pengrusakan alkes milik tenaga medis saat melakukan jemput bola vaksin terhadap warga di Kecamatan Rakumpit, Selasa (6/7/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri membenarkan ada seorang warga yang tinggal di Kecamatan Rakumpit mengamuk akibat tidak dapat vaksin COVID-19 dan telah dilakukan penahanan.

"Vaksin dibawa petugas medis saat melaksanakan jemput bola ke Kecamatan Rakumput sudah habis, dan itu yang menyebabkan salah seorang warga mengamuk bahkan sampai mengamuk dan merusak alat kesehatan," kata Jaladri di Palangka Raya, Selasa.

Dia menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (5/7/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Mengenai hukuman yang diterapkan terhadap pelaku perusakan alkes milik tim medis saat melakukan jemput bola di Kecamatan Rakumpit sesuai dengan aturan hukum pidana yang berlaku di negara Indonesia.

"Usai peristiwa tersebut, oknum warga di Kecamatan Rakumpit itu langsung mengamankan dan menahan yang bersangkutan dan memproses perbuatan pelaku sesuai aturan yang berlaku," kata Jaladri.

Di lain tempat, Camat Rakumpit William, juga membenarkan peristiwa yang adanya perusakan alkes milik tenaga medis yang melakukan jemput bola pemberian vaksin kepada warga di daerah itu.

Baca juga: Bupati pastikan ketersediaan vaksin COVID-19 di Kobar aman

Sebelum terjadi kejadian itu, aktivitas vaksin massal dilaksanakan di Kelurahan Bukit Sua dengan target 60 orang. Dengan adanya target tersebut vaksin untuk warga Kelurahan Bukit Sua berjumlah 30 dan Kelurahan Mungku Baru 30 orang.

Sekitar pukul 13.00 WIB, datanglah seorang warga setempat yang tidak mendapatkan jatah vaksin yang sudah disediakan tim medis sebanyak 60 orang.

"Orang tersebut memprotes kenapa Kelurahan Mungku Baru hanya di jatah 90 orang saja, hingga saat itu dia mengamuk dan merusak alkes milik tim medis di lokasi tersebut," ungkapnya.

Di tambahkan William, oknum warga yang ditahan tersebut memang sering membuat onar di kampung. Usai melakukan perbuatan tersebut, yang bersangkutan juga langsung diamankan anggota kepolisian yang berada setempat.

"Efek dari kejadian tersebut, tentunya mengakibatkan petugas medis trauma sehingga penjemputan bola di daerah setempat akan dipusatkan Ke Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit saja," tandasnya.

Baca juga: 13,92 juta jiwa sudah terima vaksin dosis lengkap

Baca juga: Sertifikat vaksin tak jadi syarat wajib kegiatan masyarakat di Pahandut