Sertifikat vaksin tak jadi syarat wajib kegiatan masyarakat di Pahandut
Nantinya bagi yang belum divaksin yang dibuktikan dengan tidak bisa menunjukkan kartu vaksin, maka yang bersangkutan akan masuk dalam data base
Palangka Raya (ANTARA) - Sertifikat hasil vaksin COVID-19 tidak menjadi syarat wajib bagi pelaksanaan kegiatan masyarakat yang digelar di wilayah Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
"Jadi memang ada tamu atau peserta kegiatan kalau belum divaksin tidak juga dilarang mengikuti kegiatan tersebut," kata Camat Pahandut Berlianto saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Jumat malam.
Meski demikian untuk setiap kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di wilayah setempat, wajib dilakukan pendataan terhadap semua tamu undangan dengan menunjukkan bukti kartu vaksin.
Nantinya bagi yang belum divaksin yang dibuktikan dengan tidak bisa menunjukkan kartu vaksin, maka yang bersangkutan akan masuk dalam data base. Dalam pendataan, nantinya juga akan dilakukan pemilahan data penduduk didasarkan wilayah kecamatan, domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Untuk itu pihaknya meminta bagi penyelenggara kegiatan atau 'wedding organizer' maupun 'event organizer' harus menyiapkan petugas panitia yang dapat mendata semua tamu atau undangan menunjukkan bukti kartu atau SMS telah divaksin.
"Hasil data yang belum divaksin akan diambil untuk didaftarkan vaksin 2x24 jam ke fasilitas kesehatan wilayah Kecamatan Pahandut atau wilayah domisili sesuai KTP jika bukan warga Pahandut," jelas Berlianto yang juga Ketua Satgas COVID-19 Pahandut.
Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli hingga 21 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan itu ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi sejak 25-28 Juni lalu dengan memerhatikan zonasi dan tingkat kepatuhan penerapan protokol kesehatan.
"Ini juga kami lakukan sebagai bagian pendataan dan 'jemput bola' bagi warga yang belum divaksin. Selain itu juga untuk mendorong percepatan capaian target vaksinasi COVID-19," terangnya.
Dia mengatakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah adalah melalui vaksinasi yang bertujuan meningkatkan kekebalan tubuh.
"Untuk itu bagi warga di Kecamatan Pahandut yang memenuhi kriteria dan belum divaksinasi, untuk segera divaksin demi meningkatkan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga dan lingkungan," ungkapnya.
Apalagi, lanjut dia, saat ini tingkat penyebaran COVID-19 di Palangka Raya cukup tinggi. Berdasarkan data Satgas COVID-19 Palangka Raya pada Kamis (1/7) tercatat penambahan 65 kasus positif, sedangkan angka kesembuhan pasien mencapai 14 orang.
Sementara itu menanggapi aturan tersebut seorang warga Kecamatan Pahandut, Supian Anwar menilai kebijakan tersebut tepat untuk mulai dilakukan.
"Kalau menjadi syarat wajib tentu memberatkan. Apalagi belum semua warga divaksin. Tetapi kalau sifatnya untuk pendataan dan diarahkan vaksin bagi yang belum, ini justru cukup membantu," terang ayah dua anak ini.
Menurutnya dalam kesempatan itu, petugas sekaligus juga dapat mensosialisasikan pentingnya vaksinasi bagi warga, khususnya mereka yang masih enggan divaksin.
"Jadi memang ada tamu atau peserta kegiatan kalau belum divaksin tidak juga dilarang mengikuti kegiatan tersebut," kata Camat Pahandut Berlianto saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Jumat malam.
Meski demikian untuk setiap kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di wilayah setempat, wajib dilakukan pendataan terhadap semua tamu undangan dengan menunjukkan bukti kartu vaksin.
Nantinya bagi yang belum divaksin yang dibuktikan dengan tidak bisa menunjukkan kartu vaksin, maka yang bersangkutan akan masuk dalam data base. Dalam pendataan, nantinya juga akan dilakukan pemilahan data penduduk didasarkan wilayah kecamatan, domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Untuk itu pihaknya meminta bagi penyelenggara kegiatan atau 'wedding organizer' maupun 'event organizer' harus menyiapkan petugas panitia yang dapat mendata semua tamu atau undangan menunjukkan bukti kartu atau SMS telah divaksin.
"Hasil data yang belum divaksin akan diambil untuk didaftarkan vaksin 2x24 jam ke fasilitas kesehatan wilayah Kecamatan Pahandut atau wilayah domisili sesuai KTP jika bukan warga Pahandut," jelas Berlianto yang juga Ketua Satgas COVID-19 Pahandut.
Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli hingga 21 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan itu ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi sejak 25-28 Juni lalu dengan memerhatikan zonasi dan tingkat kepatuhan penerapan protokol kesehatan.
"Ini juga kami lakukan sebagai bagian pendataan dan 'jemput bola' bagi warga yang belum divaksin. Selain itu juga untuk mendorong percepatan capaian target vaksinasi COVID-19," terangnya.
Dia mengatakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah adalah melalui vaksinasi yang bertujuan meningkatkan kekebalan tubuh.
"Untuk itu bagi warga di Kecamatan Pahandut yang memenuhi kriteria dan belum divaksinasi, untuk segera divaksin demi meningkatkan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga dan lingkungan," ungkapnya.
Apalagi, lanjut dia, saat ini tingkat penyebaran COVID-19 di Palangka Raya cukup tinggi. Berdasarkan data Satgas COVID-19 Palangka Raya pada Kamis (1/7) tercatat penambahan 65 kasus positif, sedangkan angka kesembuhan pasien mencapai 14 orang.
Sementara itu menanggapi aturan tersebut seorang warga Kecamatan Pahandut, Supian Anwar menilai kebijakan tersebut tepat untuk mulai dilakukan.
"Kalau menjadi syarat wajib tentu memberatkan. Apalagi belum semua warga divaksin. Tetapi kalau sifatnya untuk pendataan dan diarahkan vaksin bagi yang belum, ini justru cukup membantu," terang ayah dua anak ini.
Menurutnya dalam kesempatan itu, petugas sekaligus juga dapat mensosialisasikan pentingnya vaksinasi bagi warga, khususnya mereka yang masih enggan divaksin.