Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menangkap empat orang pencuri buah sawit di PT. Satria Hupasarana (SHS) yang berada di Kabupaten Lamandau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Rabu mengatakan empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Periawan, Joko Suwito, M Taufikri dan Rohansyah dan masing-masing memiliki peran yang berbeda.
"Satu orang pelaku atas nama Mustakim masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) , bahkan anggota kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Faisal menjelaskan, pada hari Selasa 24 Januari 2023 sekitar pukul 06.30 WIB di Estate Beringin Blok 1/6 Afdeling Golf PT SHS Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau diketahui Periawan, Joko Suwito, M Taufikri dan Mustakim sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit berdasarkan keterangan petugas keamanan pihak perusahaan.
Pada saat itu petugas keamanan perusahaan bersama anggota Polres Lamandau melakukan penangkapan Periawan dan Joko Suwito. Saat dilakukan penangkapan dua orang rekannya M Taufikri dan Mustakim berhasil melarikan diri.
"Dua orang yang berhasil ditangkap lalu dibawa pihak kepolisian ke Polres Lamandau untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Kemudian, pada Rabu 25 Januari 2023 penyidik Polres Lamandau menerima informasi bahwa keberadaan M Taufikri langsung dilakukan penangkapan, sedangkan rekannya masih belum ditemukan keberadaannya.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, bahwa pencurian tersebut disuruh oleh Rohansyah. PAda hari Kamis 27 Januari 2023 polisi berhasil menangkap Rohansyah karena sebagai otak pelaku dari perbuatan tersebut.
"Para Periawan, Joko Suwito, M Taufikri dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4E KUHPidana ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan Rohansyah dikenakan Pasal 363 ayat 1 KE 4E Jo Pasal 55, 56 KUHPidana ancaman kurungan penjara tujuh tahun," ucapnya.
Baca juga: Polda Kalteng tingkatkan kemampuan penyidik terkait tindak pidana karhutla
Dari kasus pencurian buah kelapa sawit di PT. SHS tersebut, pada hari Selasa 24 Januari 2023 juga berhasil menangkap tiga orang pelaku penghadang polisi dengan membawa senjata tajam saat anggota Polres Lamandau melakukan penangkapan terhadap rekan pelaku yang melakukan tindak pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan.
Tiga pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bernama Sariman ditangkap pada 18 Februari, David dan Nelvin pada 27 Februari 2023, sedangkan dua orang lainnya bernama Pujut dan Diman yang terlibat dalam kasus penghadangan anggota polisi itu masih dalam pengejaran anggota Ditreskrimum Polda Kalteng.
"Dari peristiwa itu kepolisian berhasil menyita barang bukti yakni dua buah video penghadangan, satu rangkap surat tugas Patroli Kapolres Lamandau dan dua buah parang milik Sariman," ungkapnya.
Sedangkan pasal yang disangkakan untuk tiga orang yang melakukan penghadangan anggota polisi itu Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Sajam, PAsal 214 KUHPIdana, Pasal 335 KUHPidana ancaman penjara maksimal tujuh tahun dan minimal 1 tahun.
Baca juga: Polda Kalteng sosialisasikan rekrutmen Polri ke ratusan pelajar
Baca juga: Ditlantas Polda Kalteng raih penghargaan IKPA terbaik dari Kemenkeu
Baca juga: Empat satker Polda Kalteng raih penghargaan dari Kemenpan-RB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Rabu mengatakan empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Periawan, Joko Suwito, M Taufikri dan Rohansyah dan masing-masing memiliki peran yang berbeda.
"Satu orang pelaku atas nama Mustakim masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) , bahkan anggota kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Faisal menjelaskan, pada hari Selasa 24 Januari 2023 sekitar pukul 06.30 WIB di Estate Beringin Blok 1/6 Afdeling Golf PT SHS Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau diketahui Periawan, Joko Suwito, M Taufikri dan Mustakim sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit berdasarkan keterangan petugas keamanan pihak perusahaan.
Pada saat itu petugas keamanan perusahaan bersama anggota Polres Lamandau melakukan penangkapan Periawan dan Joko Suwito. Saat dilakukan penangkapan dua orang rekannya M Taufikri dan Mustakim berhasil melarikan diri.
"Dua orang yang berhasil ditangkap lalu dibawa pihak kepolisian ke Polres Lamandau untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Kemudian, pada Rabu 25 Januari 2023 penyidik Polres Lamandau menerima informasi bahwa keberadaan M Taufikri langsung dilakukan penangkapan, sedangkan rekannya masih belum ditemukan keberadaannya.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, bahwa pencurian tersebut disuruh oleh Rohansyah. PAda hari Kamis 27 Januari 2023 polisi berhasil menangkap Rohansyah karena sebagai otak pelaku dari perbuatan tersebut.
"Para Periawan, Joko Suwito, M Taufikri dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4E KUHPidana ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan Rohansyah dikenakan Pasal 363 ayat 1 KE 4E Jo Pasal 55, 56 KUHPidana ancaman kurungan penjara tujuh tahun," ucapnya.
Baca juga: Polda Kalteng tingkatkan kemampuan penyidik terkait tindak pidana karhutla
Dari kasus pencurian buah kelapa sawit di PT. SHS tersebut, pada hari Selasa 24 Januari 2023 juga berhasil menangkap tiga orang pelaku penghadang polisi dengan membawa senjata tajam saat anggota Polres Lamandau melakukan penangkapan terhadap rekan pelaku yang melakukan tindak pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan.
Tiga pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bernama Sariman ditangkap pada 18 Februari, David dan Nelvin pada 27 Februari 2023, sedangkan dua orang lainnya bernama Pujut dan Diman yang terlibat dalam kasus penghadangan anggota polisi itu masih dalam pengejaran anggota Ditreskrimum Polda Kalteng.
"Dari peristiwa itu kepolisian berhasil menyita barang bukti yakni dua buah video penghadangan, satu rangkap surat tugas Patroli Kapolres Lamandau dan dua buah parang milik Sariman," ungkapnya.
Sedangkan pasal yang disangkakan untuk tiga orang yang melakukan penghadangan anggota polisi itu Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Sajam, PAsal 214 KUHPIdana, Pasal 335 KUHPidana ancaman penjara maksimal tujuh tahun dan minimal 1 tahun.
Baca juga: Polda Kalteng sosialisasikan rekrutmen Polri ke ratusan pelajar
Baca juga: Ditlantas Polda Kalteng raih penghargaan IKPA terbaik dari Kemenkeu
Baca juga: Empat satker Polda Kalteng raih penghargaan dari Kemenpan-RB