Polda Kalteng sita 6 kilogram lebih sabu dari 114 tersangka

id Polda Kalteng ,Narkoba ,Pengungkapan Setahun 2023,Ditres Narkoba Podla Kalteng

Polda Kalteng sita 6 kilogram lebih sabu dari 114 tersangka

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo (empat dari kiri) bersama sejumlah stakeholder lainnya memusnahkan sabu seberat 594,92 gram milik 22 orang tersangka dari 14 kasus pengungkapan periode November-Desember 2023 di Polda setempat, Kamis (21/12/2023). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Dalam setahun Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil menyita enam kilogram lebih sabu dari tangan 114 tersangka yang berhasil dibekuk dari berbagai daerah di wilayah hukum Polda Kalteng.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Kamis, mengatakan bahwa dari 1 Januari sampai 20 Desember 2023 pihaknya berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 107 perkara dengan total tersangka 114 orang.

"Selain sabu enam kilogram lebih yang berhasil disita, kami juga berhasil menyita narkoba jenis ekstasi sebanyak 110 butir dan kariprosodol sebanyak enam butir yang juga milik dari 114 tersangka yang sebagian sudah ada yang divonis oleh majelis hakim," katanya.

Dia menuturkan, hasil pemeriksaan para tersangka kebanyakan barang haram tersebut didapat dari orang-orang yang berada di luar Kalteng. Narkoba jenis sabu dan lainnya itu sengaja didatangkan dari luar Kalteng karena Kalteng jadi sasaran empuk para pelaku kejahatan narkotika.

Dengan berhasil tersebut, Ditres Narkoba Polda Kalteng membuktikan bahwa pihaknya tidak akan pernah diam terkait pemberantasan narkoba yang masuk ke wilayah hukum Polda Kalteng selama ini.

"Tentunya para pelakunya akan kita tindak tegas apabila kedapatan melakukan perbuatan tersebut," bebernya.

Baca juga: Polda Kalteng turunkan 534 personel pada Operasi Lilin Telabang 2023

Selain pengungkapan, Ditres Narkoba Polda Kalteng juga memusnahkan narkoba hasil pengungkapan di periode November-Desember 2023, setelah penyidik mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri.

Selain itu pula bahwa sebagian barang bukti yang disita sebagian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan.

"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan dari 14 kasus dengan 22 orang tersangka dengan total jumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 594,92 gram yang ditangkap dari empat daerah di Kalteng," bebernya.

Ditambahkan Nono, dengan memusnahkan sabu seberat 594,92 gram tersebut maka kepolisian berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 11.898 jiwa.

"Dengan asumsi satu gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat dapat dipakai dua orang," demikian Nono.

Baca juga: Polda Kalteng gelar pemeriksaan kesehatan gratis untuk masyarakat

Baca juga: Tersangka dokter aborsi ilegal diserahkan kepada kejaksaan Badung

Baca juga: Polda Kalteng gencarkan patroli antisipasi penjarahan TBS kelapa sawit