Polda Kalteng gencarkan patroli antisipasi penjarahan TBS kelapa sawit

id Polda Kalteng,Polres Kotim ,Penjarahan TBS Kelapa Sawit,Kalteng,Palangka Raya

Polda Kalteng gencarkan patroli antisipasi penjarahan TBS kelapa sawit

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Polda Kalimantan Tengah bersama Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menindaklanjuti terkait adanya kasus penjarahan massal tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukumnya, hingga kepolisian setempat meningkatkan jam patroli di daerah tersebut.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya penanganan terkait masalah penjarahan tersebut.

"Salah satu upaya tersebut, yakni dengan mengedepankan dan meningkatkan langkah-langkah tindakan Kepolisian seperti kegiatan preemtif dan preventif," kata Erlan.

Baca juga: Maraknya penjarahan TBS sawit di Kalteng pengaruhi pendapatan petani

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, bahwa saat ini pihaknya sudah mengencarkan patroli skala besar, penyuluhan dan pembinaan terhadap masyarakat yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani.

"Disamping itu, kami juga tidak henti-hentinya melakukan pendekatan bersama para tokoh agama, adat dan masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga kamtibmas," ungkap Erlan.

Sebelumnya, Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengungkapkan, terkait masalah tersebut Jajaran Polres Kotim juga sudah melakukan berbagai upaya, salah satunya melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian TBS kelapa sawit.

Baca juga: Polda Kalteng ajak masyarakat jaga kamtibmas jelang Pemilu 2024

"Tindakan hukum tersebut, merupakan upaya terakhir. Bilamana langkah preemtif dan preventif tidak diindahkan," tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah setempat, apabila mengetahui terkait pencurian TBS kelapa sawit tersebut alangkah baiknya segera laporkan ke pihak kepolisian.

"Karena perbuatan tersebut adalah tindak pidana dan pelakunya bisa di penjara," demikian Sarpani.

Baca juga: Kapolda ajak masyarakat Sukamara wujudkan Kalteng aman dan nyaman

Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya harap Polda Kalteng pastikan keamanan Pemilu 2024