Polisi tangkap dua warga Katingan penyalahgunaan elpiji subsidi

id Penyalagunaan elpiji 3 Kilogram ,Polda Kalteng ,Ditreskrimsus Podla aklteng ,Palangka Raya ,Kalteng,Katingan

Polisi tangkap dua warga Katingan penyalahgunaan elpiji subsidi

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda setempat AKBP Telly Alvin mengintrogasi kedua tersangka penyalahgunaan tabung gas elpiji 3 kilogram di Mapolda setempat, Kamis (21/12/2023). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menangkap dua warga Kabupaten Katingan yang diduga menyalahgunakan 470 tabung elpiji 3 kilogram yang selama ini telah disubsidi pemerintah dan peruntukannya untuk masyarakat miskin.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Kamis, mengatakan dua warga yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka berjenis kelamin laki-laki tersebut berinisial B dan AMS.

"Keduanya diringkus di dua tempat yang berbeda, pertama di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kasongan Lama dan Jalan Katunen, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan," kata Erlan.

Ia menuturkan, kedua tersangka tersebut ditangkap atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas atau elpiji bersubsidi dari pemerintah untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.

"Keduanya juga sudah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng atas perbuatannya itu," katanya.

Hal senada juga disampaikan Kasubdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Telly Alvin, bahwa kedua kedua tersangka tersebut beraksi dengan melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan tabung gas elpiji 3 kilogram yang disubsidi pemerintah, untuk dijual kembali kepada masyarakat.

"Dari pengungkapan kasus itu, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 470 tabung elpiji 3 kilogram dan satu unit kendaraan roda empat jenis minibus serta uang tunai sebesar Rp1 juta lebih," ucapnya.

Ditambahkan Telly Alvin, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara  dan denda maksimal Rp60 miliar," demikian Telly Alvin.