Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng meminta dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengadangan mobil polisi menggunakan senjata tajam di Estate Beringin Blok 1/6 Afdeling Golf PT. Satria Hupasarana Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau pada 24 Januari 2023 lalu, segera menyerahkan diri.
"Apabila dua DPO penghadang polisi di areal perusahaan PT. Satria Hupasarana bernama Pujut dan Diman tidak menyerahkan diri. Maka kami nantinya juga tidak akan segan-segan memberikan mereka dengan cara tindakan tegas terukur," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Kamis.
Faisal menuturkan, sampai saat ini tim gabungan dari Polres Lamandau dan Polda Kalteng juga terus melakukan pengejaran terhadap dua orang yang saat ini melarikan diri. Keduanya dikejar karena tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihaknya juga tidak akan memberikan tindakan tegas dan terukur, apabila dua orang tersebut inisiatif seperti dua rekannya yakni David dan Nelvin menyerahkan diri ke Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka perbuat.
"Sekali lagi kepada Pujut dan Diman agar segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat, kalau tidak kami tidak akan henti-hentinya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu di mana lokasi persembunyian mereka," ucap Faisal.
Dari perkara tersebut, Polda Kalteng berhasil menangkap tiga orang pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghadangan mobil polisi yang ditumpangi Kasat Sabhara Polres Lamandau yakni Sariman yang ditangkap di sebuah pondok yang berada di dalam hutan, David dan Nelvin menyerahkan diri ke Mapolda Kalteng.
Baca juga: Pemerintah laksanakan operasi pasar SPHP beras di Katingan
Dari perbuatan itu penyidik juga menyematkan pelaku dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, Pasal 214 KUHPIdana, Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, minimal 1 tahun.
"Ketiga tersangka ini juga sudah kami titipkan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Sedangkan terkait berkas penyidikan pelaku dalam waktu dekat ini akan segera diselesaikan dan akan dikirim ke Kejaksaan setempat," ungkapnya.
Dirkrimum Polda Kalteng juga melakukan pengejaran terhadap DPO pencurian buah kelapa sawit di PT. Satria Hupasarana (SHS) bernama Mustakim dalam aksinya itu berperan sebagai pemanen buah sawit milik perusahaan.
Sedangkan empat orang lainnya sudah mendekam dan ditetapkan sebagai tersangka seperti Rohansyah diduga berperan sebagai otak pelaku pencurian, Periawan berperan sebagai sopir mobil pikap untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curian, Joko Suwito berperan mengumpulkan brondolan sawit dan M Taufikri berperan sebagai pengangkut buah kelapa sawit hasil curian dari TKP ke mobil pikap.
Sedangkan pasal yang diterapkan untuk tersangka Periawan, Joko Suwito dan M Taufikri yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHPidana ancaman hukuman penjaranya tujuh tahun.
Sedangkan otak pelaku Rohansyah dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4E Jo Pasal 55,56 KUHPIdana ancaman penjaranya maksimal 10 tahun.
Baca juga: Diskop UKM Kalteng optimalkan peran tenaga pendamping perkuat daya saing KUMKM
Baca juga: Pemprov Kalteng-UI jalin kerja sama optimalkan pengembangan potensi daerah
Baca juga: Diskominfosantik Kalteng terbaik tiga nasional Anugerah Media Center
"Apabila dua DPO penghadang polisi di areal perusahaan PT. Satria Hupasarana bernama Pujut dan Diman tidak menyerahkan diri. Maka kami nantinya juga tidak akan segan-segan memberikan mereka dengan cara tindakan tegas terukur," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Kamis.
Faisal menuturkan, sampai saat ini tim gabungan dari Polres Lamandau dan Polda Kalteng juga terus melakukan pengejaran terhadap dua orang yang saat ini melarikan diri. Keduanya dikejar karena tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihaknya juga tidak akan memberikan tindakan tegas dan terukur, apabila dua orang tersebut inisiatif seperti dua rekannya yakni David dan Nelvin menyerahkan diri ke Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka perbuat.
"Sekali lagi kepada Pujut dan Diman agar segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat, kalau tidak kami tidak akan henti-hentinya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu di mana lokasi persembunyian mereka," ucap Faisal.
Dari perkara tersebut, Polda Kalteng berhasil menangkap tiga orang pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghadangan mobil polisi yang ditumpangi Kasat Sabhara Polres Lamandau yakni Sariman yang ditangkap di sebuah pondok yang berada di dalam hutan, David dan Nelvin menyerahkan diri ke Mapolda Kalteng.
Baca juga: Pemerintah laksanakan operasi pasar SPHP beras di Katingan
Dari perbuatan itu penyidik juga menyematkan pelaku dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, Pasal 214 KUHPIdana, Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, minimal 1 tahun.
"Ketiga tersangka ini juga sudah kami titipkan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Sedangkan terkait berkas penyidikan pelaku dalam waktu dekat ini akan segera diselesaikan dan akan dikirim ke Kejaksaan setempat," ungkapnya.
Dirkrimum Polda Kalteng juga melakukan pengejaran terhadap DPO pencurian buah kelapa sawit di PT. Satria Hupasarana (SHS) bernama Mustakim dalam aksinya itu berperan sebagai pemanen buah sawit milik perusahaan.
Sedangkan empat orang lainnya sudah mendekam dan ditetapkan sebagai tersangka seperti Rohansyah diduga berperan sebagai otak pelaku pencurian, Periawan berperan sebagai sopir mobil pikap untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curian, Joko Suwito berperan mengumpulkan brondolan sawit dan M Taufikri berperan sebagai pengangkut buah kelapa sawit hasil curian dari TKP ke mobil pikap.
Sedangkan pasal yang diterapkan untuk tersangka Periawan, Joko Suwito dan M Taufikri yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHPidana ancaman hukuman penjaranya tujuh tahun.
Sedangkan otak pelaku Rohansyah dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4E Jo Pasal 55,56 KUHPIdana ancaman penjaranya maksimal 10 tahun.
Baca juga: Diskop UKM Kalteng optimalkan peran tenaga pendamping perkuat daya saing KUMKM
Baca juga: Pemprov Kalteng-UI jalin kerja sama optimalkan pengembangan potensi daerah
Baca juga: Diskominfosantik Kalteng terbaik tiga nasional Anugerah Media Center