Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), berkomitmen mendukung gerakan nasional perlindungan 100 pekerja rentan pada satu desa di wilayah setempat.
"Anggaran pembayaran iurannya berasal dari dana operasional desa," kata Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Asisten II Setda Kapuas, Salman melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Rabu.
Perlindungan terhadap pekerja rentan ini adalah upaya Pemkab Kapuas untuk memastikan tenaga kerja mendapat layanan Jaminan sosial. Khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan mengatakan, pihaknya bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya dan BPJS Kapuas mengadakan kegiatan bersama.
"Kegiatan ini berupa Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penguatan kapasitas serta membangun koordinasi dan sinkronisasi program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa RT, RW dan BPD," katanya.
Budi mengatakan, bahwa pihaknya juga mulai memberikan perlindungan untuk pekerja rentan dalam bentuk kegiatan gerakan nasional Gerakan Nasional perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan.
Keberadaan pekerja rentan di Kabupaten Kapuas cukup banyak dan juga perlindungan terhadap mereka, secara sosial maupun perlindungan terhadap resiko pekerjaan masih sangat minim. Maka, melalui program ini pemerintah desa didorong bisa memberikan jaminan dua program paling tidak, yaitu JKK dan JKM bagi masyarakat rentan di desa.
"Baik itu masyarakat miskin, difabel, baik itu juga pekerja rentan kita dorong Pemdes memberikan perlindungan paling tidak dua fasilitas itu," katanya.
Baca juga: Legislator Palangka Raya: Jaminan kesehatan pekerja harus diperhatikan
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi mengapresiasi Pemkab Kapuas, yang menginisiasi FGD yang target utamanya adalah pekerja peserta bukan penerima upah di sistem desa.
"Kepala Dinas PMD Kapuas rencananya akan menggerakkan seluruh kepala desa. Mari kita sama-sama bergerak, karena tanggung jawab untuk pekerja peserta bukan penerima upah ini bukan hanya tanggung jawab Pemda dalam hal ini Pemkab Kapuas tapi juga semua stakeholder yang ada di Kabupaten Kapuas termasuk kades," katanya.
Pemkab Kapuas diharapkan juga dapat mengajak seluruh kepala desa bersama-sama pastikan seluruh pekerja yang ada di desa itu bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam hal ini program kecelakaan kerja dan kematian.
Baca juga: Kota Palangka Raya peringkat dua Paritrana di tingkat Kalteng
Baca juga: Disdik Palangka Raya minta guru honorer terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Sebanyak 678 Tim Pendamping Keluarga Palangka Raya dilindungi JAMSOSTEK
"Anggaran pembayaran iurannya berasal dari dana operasional desa," kata Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Asisten II Setda Kapuas, Salman melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Rabu.
Perlindungan terhadap pekerja rentan ini adalah upaya Pemkab Kapuas untuk memastikan tenaga kerja mendapat layanan Jaminan sosial. Khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan mengatakan, pihaknya bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya dan BPJS Kapuas mengadakan kegiatan bersama.
"Kegiatan ini berupa Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penguatan kapasitas serta membangun koordinasi dan sinkronisasi program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa RT, RW dan BPD," katanya.
Budi mengatakan, bahwa pihaknya juga mulai memberikan perlindungan untuk pekerja rentan dalam bentuk kegiatan gerakan nasional Gerakan Nasional perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan.
Keberadaan pekerja rentan di Kabupaten Kapuas cukup banyak dan juga perlindungan terhadap mereka, secara sosial maupun perlindungan terhadap resiko pekerjaan masih sangat minim. Maka, melalui program ini pemerintah desa didorong bisa memberikan jaminan dua program paling tidak, yaitu JKK dan JKM bagi masyarakat rentan di desa.
"Baik itu masyarakat miskin, difabel, baik itu juga pekerja rentan kita dorong Pemdes memberikan perlindungan paling tidak dua fasilitas itu," katanya.
Baca juga: Legislator Palangka Raya: Jaminan kesehatan pekerja harus diperhatikan
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi mengapresiasi Pemkab Kapuas, yang menginisiasi FGD yang target utamanya adalah pekerja peserta bukan penerima upah di sistem desa.
"Kepala Dinas PMD Kapuas rencananya akan menggerakkan seluruh kepala desa. Mari kita sama-sama bergerak, karena tanggung jawab untuk pekerja peserta bukan penerima upah ini bukan hanya tanggung jawab Pemda dalam hal ini Pemkab Kapuas tapi juga semua stakeholder yang ada di Kabupaten Kapuas termasuk kades," katanya.
Pemkab Kapuas diharapkan juga dapat mengajak seluruh kepala desa bersama-sama pastikan seluruh pekerja yang ada di desa itu bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam hal ini program kecelakaan kerja dan kematian.
Baca juga: Kota Palangka Raya peringkat dua Paritrana di tingkat Kalteng
Baca juga: Disdik Palangka Raya minta guru honorer terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Sebanyak 678 Tim Pendamping Keluarga Palangka Raya dilindungi JAMSOSTEK