Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung wacana yang diusung Pemerintah Provinsi Bali terkait larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan sepeda motor sewaan.

“Saya setuju kalau penyewaan kendaraan roda dua oleh turis sebaiknya dilakukan pelarangan terlebih dahulu," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dia menilai perlu adanya aturan yang sangat ketat terkait mekanisme penyewaan sepeda motor karena para turis di Bali terlalu mudah mendapatkan akses sewa kendaraan.

Baca juga: Dua WNA Inggris dideportasi dari Bali akibat kehabisan uang

Menurut dia, bukan hanya penyewa kendaraan saja yang harus diperhatikan, namun penyedia jasa sewa kendaraan itu sendiri.

"Jika ingin diperbolehkan kembali nantinya, maka Pemprov harus bekerja sama dengan Polda Bali untuk menciptakan aturan dan skrining yang ketat terlebih dahulu, tidak boleh turis asing seenaknya sewa motor," ujarnya.

Sahroni memandang bahwa maraknya aksi pelanggaran oleh turis asing di Bali tidak lain sebagai bentuk “pelampiasan” atas banyaknya aturan yang diterapkan di negara asal mereka.

Baca juga: WNA Rusia dideportasi bekerja sebagai komika di Bali

“Karena di negaranya harus disiplin, teratur. Nah, di Bali ini mereka kesannya mau lepas dan berbuat seenaknya tanpa aturan. Padahal kita punya aturan ketat, ada aturan negara, adat, etika, dan lain-lain," kata Sahroni.

Dia mengapresiasi ketegasan aparat kepolisian di Bali yang optimal dalam menjalankan tugasnya untuk menindak wisman nakal karena melanggar aturan.

“Saya apresiasi aparat di lapangan yang semaksimal mungkin melaksanakan tugasnya dengan tegas. Tindakan polisi sudah tepat, turis-turis yang melanggar aturan sudah sepatutnya ditindak tegas," tuturnya.

Baca juga: WN Ukraina ditetapkan jadi tersangka kepemilikan KTP palsu

Menurut dia, polisi sudah sewajarnya menindak tegas wisman yang melanggar aturan, terlebih bila sampai melakukan tindakan yang merendahkan aparat.

"Jadi peringatan untuk polisi kita juga, jangan ada lagi mental 'inlander'. Semua pelanggar aturan harus ditindak tegas," pesan Sahroni.
Sebelumnya, Minggu (12/3), Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan, khususnya warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.

Ia mengatakan bahwa pemprov setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui Peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.

"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian dan jalan menggunakan mobil-mobil dari 'travel agent'. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari 'travel agent'. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, Bali.

Baca juga: Diduga korupsi dana SPI, Rektor Universitas Udayana Bali ditetapkan tersangka

Adapun, Selasa (14/3), Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemanyun menyebut larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan sepeda motor sewaan masuk dalam peraturan gubernur (pergub).

"Kalau kita lihat regulasi memang di Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Pasal 7 ayat 4 huruf g menyebutkan setiap wisatawan harus menggunakan kendaraan wisata," kata dia di Denpasar, Bali.

Sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menyatakan bahwa kawasan Gunung Bromo yang merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur ditutup total untuk aktivitas wisata saat Hari Raya Nyepi.

Baca juga: Polisi dalami peran saksi terkait dua WNA miliki KTP Indonesia di Bali

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Hendro Widjanarko di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa penutupan kawasan Bromo dari aktivitas wisata tersebut untuk menghormati Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu.

“Kegiatan wisata gunung Bromo ditutup total mulai 22 Maret pukul 06.00 WIB sampai 23 Maret 2023 pukul 06.00 WIB,” kata Hendro.

Kebijakan penutupan kawasan Gunung Bromo dari aktivitas wisata tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: PG.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/3/2023 tentang Penutupan Kegiatan Wisata Bromo pada Haari Raya Nyepi Tahun 2023 tertanggal 10 Maret 2023.

Baca juga: WNA Rusia di deportasi karena bekerja sebagai fotografer di Bali

Hendro menjelaskan, penutupan kawasan wisata Bromo tersebut memperhatikan surat dari Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo Nomor 288/Pem/PHDI-KAB/III/2023 tertanggal 2 Maret 2023.

Menurutnya, penutupan kawasan Bromo untuk aktivitas wisata dilakukan pada sejumlah titik, yakni dari arah Kabupaten Probolinggo ditutup di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura dan dari arah Kabupaten Pasuruan dari Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari.

“Sementara untuk dari arah Kabupaten Malang dan Kabupaten Malang ditutup di Jemplang, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang,” katanya.

Baca juga: Polisi tangkap WNA Australia di Bali seludupkan narkotika ganja

Sepanjang 2022, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dikunjungi sebanyak 318 ribu wisatawan. Jumlah itu, mengalami kenaikan jika dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 138 ribu orang.

Pada periode 2022 tercatat jumlah kunjungan wisatawan ke Gunung Bromo yang mencapai 318.919 wisatawan itu terbagi dari 310.418 pengunjung merupakan wisatawan nusantara dan sebanyak 8.501 merupakan wisatawan asing.

Dari total jumlah kunjungan wisatawan ke Bromo sepanjang 2022 tersebut, ada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp11,65 miliar. Angka tersebut juga mengalami peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,85 miliar.

Baca juga: Polisi selidiki dugaan kepemilikan kokain WNA India di Bali

Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2025