Teddy Minahasa sampaikan nota pembelaan pada 13 April mendatang

Kamis, 30 Maret 2023 16:56 WIB

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu pada Kamis (13/4) mendatang.

Hal tersebut dikatakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat menutup sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis.

"Sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, sidang hari ini dinyatakan ditutup," kata Jon di muka sidang.

Sebelumnya, Jon Sarman menyarankan agar sidang pembelaan digelar pekan depan. Namun demikian, Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris mengaku membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan nota pembelaan.

Baca juga: Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa dituntut hukuman mati

Atas beberapa pertimbangan, akhirnya Teddy diizinkan untuk mempersiapkan nota pembelaan selama dua minggu ke depan.

Usai persidangan, Hotman enggan menjelaskan secara rinci terkait persiapan nota pembelaan kala ditanya awak media.

"Kita akan jawab nanti semuanya dalam pledoi ya. Seperti saya bilang tadi kalau dari segi hukum dakwaan ini memang batal demi hukum," kata dia.

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa lantaran terbukti secara sah terlibat dalam proses penjualan sabu serta menikmati hasil penjualannya.

Baca juga: Tak ada hal meringankan pada tuntutan Teddy Minahasa

Dalam tuntutan, jaksa menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan selama proses perumusan tuntutan.

"Hal hal yang meringankan tidak ada," kata Jaksa Iwan Ginting saat membacakan tuntutan di muka sidang.

Beberapa hal justru dinilai jaksa sebagai pertimbangan yang memberatkan Teddy. Di antaranya Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, Teddy tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil penyisihan barang bukti. Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," kata jaksa.

Baca juga: Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar

Baca juga: Doddy Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara

Baca juga: Pelaksanaan sidang etik kasus Teddy Minahasa tunggu inkrah

Pewarta : Walda Marison
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Seorang pelajar SMP alami kekerasan seksual oleh sembilan orang

07 March 2024 17:48 Wib

Majelis Hakim tolak banding Teddy Minahasa

06 July 2023 15:43 Wib, 2023

Lemkapi nilai pemecatan Irjen Teddy Minahasa berikan rasa keadilan

01 June 2023 22:25 Wib, 2023

Polri berhentikan Irjen Teddy Minahasa dengan tidak hormat

31 May 2023 8:39 Wib, 2023

Irjen Teddy Minahasa jalani sidang etik hari ini

30 May 2023 10:58 Wib, 2023
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib