Muara Teweh (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Surianoor mengingatkan kepada pihak perusahaan yang beroperasi di daerah ini agar dapat memberikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerja sebelum (H-7) atau satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Seperti yang kita harapkan demi keberlangsungan untuk berlebaran, agar pihak perusahaan diusahakan dapat menyelesaikan pemberian THR tersebut sebelum Lebaran atau H-7,” kata Surianoor di Muara Teweh, Senin.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (SE Menaker RI), terkait bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja tertentu dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang berdampak pada perubahan ekonomi global.

Maka, kata dia, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi buruh/pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

"Guna menghindari hal yang tidak diinginkan agar seluruh pihak perusahaan dapat menyelesaikannya hingga kurun waktu yang sudah ditetapkan dan kiranya mentaati Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya. 

Dia menambahkan jangan sampai perihal tersebut diabaikan sehingga menimbulkan polemik atau permasalahan antara pihak perusahaan dengan karyawan atau para pekerjanya nanti.

"Pembayaran THR tersebut diberikan secara full atau tidak dengan dicicil, terlebih kita juga apresiasi jika pihak perusahaan memberikan THR tersebut tepat waktu guna untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam memasuki Lebaran nanti," tegas dia.

Baca juga: Pemkab Barito Utara bayarkan THR PNS pada Jumat

Ia juga meminta jangan sampai nantinya terjadi adanya aduan para pekerja dengan tidak diberikannya atau pemberian THR dilakukan dengan cara dicicil. 

“Untuk menghindari hal itu diharapkan pihak perusahaan bisa bekerja sama dengan baik dengan mengikuti undang-undang dan peraturan yang ada. Jika terdapat perusahaan nakal atau tidak memberikan hak pekerja maka nantinya akan ada sanksi sesuai UU yang berlaku," kata Surianoor.

Baca juga: Wabup Barito Utara sambut kunjungan Danrem 102 Panju Panjung

Baca juga: Pemkab Barito Utara serahkan bantuan ke panti asuhan dan pesantren

Baca juga: Bupati Barito Utara luncurkan aplikasi penilaian kinerja

Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2025