ASN Bartim dilarang menambah libur Lebaran 2023
Selasa, 18 April 2023 16:36 WIB
Kepala BKPSDM Barito TimurJhon Wahyudi. ANTARA/Habibullah.
Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Jhon Wahyudi mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah setempat, agar tidak menambah libur atau cuti bersama pada momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Sesuai surat edaran yang disampaikan pemerintah, maka tidak boleh lagi menambah libur atau cuti bersama diluar yang ditetapkan," kata Jhon di Tamiang Layang, Selasa.
Dikatakan, Pemkab Bartim melalui BKPSDM telah menerbitkan surat edaran dan telah disampaikan masing-masing perangkat daerah hingga Pemerintah Kecamatan yang ada di wilayah setempat. Di mana cuti bersama Lebaran 2023 sejak tanggal 19 - 25 April 2023, sehingga seluruh ASN diharapkan kembali bekerja pada Rabu, 26 April 2023 dengan jam kerja normal.
"Tidak diperbolehkan menambah libur karena waktu libur Lebaran 2023 yang diberikan sudah cukup panjang," kata Jhon.
Baca juga: Disdagkop Bartim: kenaikan harga bahan pokok H-5 Lebaran masih normal
Alumni IPDN itu menambahkan, cuti secara pribadi sebagai pegawai namun masih erat kaitannya dengan momentum lebaran juga tidak diperbolehkan. Hal tersebut diperbolehkan jika ada keterangan lain yang bersifat mendesak. Apalagi cuti merupakan hak dari pegawai namun dengan pertimbangan-pertimbangan dan mendapat persetujuan pimpinan.
Hingga saat ini, belum ada ASN yang mengajukan cuti di momentum Lebaran 2023, mungkin hanya memanfaatkan libur panjang yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Para ASN lingkup Pemkab Bartim bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Masuk kerja pada Rabu 26 April 2023 dan jika melanggar akan diberikan sanksi," demikian Jhon Wahyudi.
Baca juga: Kemarin, Pemprov Kalteng sediakan mudik gratis hingga ASN diminta lapor bila terima gratifikasi Lebaran
Baca juga: Bupati Bartim minta ASN segera lapor jika terima gratifikasi Lebaran 2023
Baca juga: Ciptakan arus mudik aman dan lancar, Jalan Nasional di Bartim diperbaiki
"Sesuai surat edaran yang disampaikan pemerintah, maka tidak boleh lagi menambah libur atau cuti bersama diluar yang ditetapkan," kata Jhon di Tamiang Layang, Selasa.
Dikatakan, Pemkab Bartim melalui BKPSDM telah menerbitkan surat edaran dan telah disampaikan masing-masing perangkat daerah hingga Pemerintah Kecamatan yang ada di wilayah setempat. Di mana cuti bersama Lebaran 2023 sejak tanggal 19 - 25 April 2023, sehingga seluruh ASN diharapkan kembali bekerja pada Rabu, 26 April 2023 dengan jam kerja normal.
"Tidak diperbolehkan menambah libur karena waktu libur Lebaran 2023 yang diberikan sudah cukup panjang," kata Jhon.
Baca juga: Disdagkop Bartim: kenaikan harga bahan pokok H-5 Lebaran masih normal
Alumni IPDN itu menambahkan, cuti secara pribadi sebagai pegawai namun masih erat kaitannya dengan momentum lebaran juga tidak diperbolehkan. Hal tersebut diperbolehkan jika ada keterangan lain yang bersifat mendesak. Apalagi cuti merupakan hak dari pegawai namun dengan pertimbangan-pertimbangan dan mendapat persetujuan pimpinan.
Hingga saat ini, belum ada ASN yang mengajukan cuti di momentum Lebaran 2023, mungkin hanya memanfaatkan libur panjang yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Para ASN lingkup Pemkab Bartim bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Masuk kerja pada Rabu 26 April 2023 dan jika melanggar akan diberikan sanksi," demikian Jhon Wahyudi.
Baca juga: Kemarin, Pemprov Kalteng sediakan mudik gratis hingga ASN diminta lapor bila terima gratifikasi Lebaran
Baca juga: Bupati Bartim minta ASN segera lapor jika terima gratifikasi Lebaran 2023
Baca juga: Ciptakan arus mudik aman dan lancar, Jalan Nasional di Bartim diperbaiki
Pewarta : Habibullah
Editor : Admin 3
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sebanyak 423 Tenaga non ASN Pemkab Kapuas belum terakomodir jadi PPPK paruh waktu
05 January 2026 15:29 WIB
BKPSDM Kotim bentuk tim pemeriksaan terkait ASN dan kades positif narkoba
03 December 2025 17:34 WIB
Terpopuler - Barito Timur
Lihat Juga
Bupati Bartim tandatangani verifikasi IPPR dan RDTR di Kementerian ATR/BPN
12 February 2026 22:34 WIB
Musrenbangcam Patangkep Tutui hasilkan 50 usulan prioritas pembangunan 2027
12 February 2026 16:56 WIB
Penghargaan ke PT Bartim Coalindo berpolemik, BPBD Damkar Bartim minta maaf
11 February 2026 16:45 WIB
Perkuat dasar perencanaan anggaran 2027, Pemkab Bartim susun SHS dan HSPK
09 February 2026 13:37 WIB
Bupati Bartim ingin kolam renang Patianom dikelola secara efektif dan berkesinambungan
05 February 2026 17:22 WIB