Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang ada di kabupaten setempat, agar segera melaporkan ke Inspektorat jika menerima gratifikasi Lebaran 2023.
"Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, laporkan ke KPK atau ke Inspektorat," kata Ampera di Tamiang Layang, Minggu.
Menurutnya, laporan kepada KPK paling lambat 30 hari kalender setelah menerima gratifikasi atau ke Inspektorat Barito Timur dalam jangka waktu 10 hari kalender setelah menerima gratifikasi. Untuk itu, gratifikasi yang merupakan pemberian berhubungan dengan jabatan, baik itu berbentuk barang, uang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, perlu segera dilaporkan.
Orang nomor satu di Kabupaten barito Timur itu meminta semua pihak untuk menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Jika ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan dari ASN maupun penyelenggara negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang," tegas Ampera.
Baca juga: Ciptakan arus mudik aman dan lancar, Jalan Nasional di Bartim diperbaiki
Disampaikan Ampera, pihaknya juga berupaya untuk tidak terjadi korupsi dan pengendalian gratifikasi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/305/ORG, Tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Barito Timur, menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 tahun 2023, tanggal 30 Maret 2023.
Dirinya pun berharap perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat untuk meningkatkan silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.
"Saya juga mengharapkan perayaan hari raya keagamaan maupun besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan dan mengharapkan bisa lebih peka pada kondisi lingkungan sosial," demikian Ampera.
Baca juga: Polres Bartim ingatkan pemudik utamakan keselamatan dengan tertib aturan
Baca juga: TP PKK Bartim beri tali asih kepada warga kurang beruntung
Baca juga: Bupati pastikanTHR ASN di Bartim dibayarkan sebelum Lebaran 2023
"Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, laporkan ke KPK atau ke Inspektorat," kata Ampera di Tamiang Layang, Minggu.
Menurutnya, laporan kepada KPK paling lambat 30 hari kalender setelah menerima gratifikasi atau ke Inspektorat Barito Timur dalam jangka waktu 10 hari kalender setelah menerima gratifikasi. Untuk itu, gratifikasi yang merupakan pemberian berhubungan dengan jabatan, baik itu berbentuk barang, uang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, perlu segera dilaporkan.
Orang nomor satu di Kabupaten barito Timur itu meminta semua pihak untuk menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Jika ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan dari ASN maupun penyelenggara negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang," tegas Ampera.
Baca juga: Ciptakan arus mudik aman dan lancar, Jalan Nasional di Bartim diperbaiki
Disampaikan Ampera, pihaknya juga berupaya untuk tidak terjadi korupsi dan pengendalian gratifikasi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/305/ORG, Tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Barito Timur, menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 tahun 2023, tanggal 30 Maret 2023.
Dirinya pun berharap perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat untuk meningkatkan silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.
"Saya juga mengharapkan perayaan hari raya keagamaan maupun besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan dan mengharapkan bisa lebih peka pada kondisi lingkungan sosial," demikian Ampera.
Baca juga: Polres Bartim ingatkan pemudik utamakan keselamatan dengan tertib aturan
Baca juga: TP PKK Bartim beri tali asih kepada warga kurang beruntung
Baca juga: Bupati pastikanTHR ASN di Bartim dibayarkan sebelum Lebaran 2023