Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya untuk pejabat negara, anggota DPRD, PNS, CPNS dan PPPK di lingkungan pemerintah kabupaten setempat, dilaksanakan sebelum lebaran tahun 2023.
"Pembayarannya sesuai Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023," kata Ampera di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, pengurusan THR juga disampaikan melalui Surat Bupati Barito Timur Nomor: 900/086/BPKAD-BUD/IV/2023, tanggal 12 April 2023, perihal pembayaran tunjangan hari raya 2023. Untuk itu, Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Camat se-Bartim diminta segera memproses pengajuan permintaan pembayaran THR 2023, kepada Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barito Timur Bidang Pengelolaan Keuangan.
"Pengajuan penyaluran THR itu paling lambat, Kamis 13 April 2023. Dan, saya sudah meminta kepada seluruh Kepala SKPD untuk mengajukannya," kata Ampera.
Percepatan pemberian THR merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6/1884/OTDA, tanggal 31 Maret 2023 perihal Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Baca juga: Penyaluran Bansos Pangan di Bartim diharapkan sebelum Lebaran
Sekda Barito Timur, Panahan Moetar menambahkan, pemberian tunjangan hari raya, dan pembayaran tunjangan hari raya itu tetap mengacu sesuai ketentuan yakni 10 hari sebelum Lebaran 2023 yang jatuh pada tanggal 22 April 2023.
"Pembayarannya dipastikan sebelum Lebaran 2023," kata Panahan.
Dikatakan, pembayaran THR ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan Tahun 2023.
"Yang mendapat THR pada PP 15/2023 adalah Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, PNS, CPNS, PPPK dan pegawai non pegawai ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD," kata Panahan.
Baca juga: Bupati Bartim sebut Jalan Murutuwu rusak akibat truk melebihi kapasitas
Baca juga: Camat se-Bartim diminta awasi proses tahapan Pilkades Serentak 2023
Baca juga: Bupati tegaskan program sawit rakyat murni untuk masyarakat Bartim
"Pembayarannya sesuai Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023," kata Ampera di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, pengurusan THR juga disampaikan melalui Surat Bupati Barito Timur Nomor: 900/086/BPKAD-BUD/IV/2023, tanggal 12 April 2023, perihal pembayaran tunjangan hari raya 2023. Untuk itu, Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Camat se-Bartim diminta segera memproses pengajuan permintaan pembayaran THR 2023, kepada Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barito Timur Bidang Pengelolaan Keuangan.
"Pengajuan penyaluran THR itu paling lambat, Kamis 13 April 2023. Dan, saya sudah meminta kepada seluruh Kepala SKPD untuk mengajukannya," kata Ampera.
Percepatan pemberian THR merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6/1884/OTDA, tanggal 31 Maret 2023 perihal Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Baca juga: Penyaluran Bansos Pangan di Bartim diharapkan sebelum Lebaran
Sekda Barito Timur, Panahan Moetar menambahkan, pemberian tunjangan hari raya, dan pembayaran tunjangan hari raya itu tetap mengacu sesuai ketentuan yakni 10 hari sebelum Lebaran 2023 yang jatuh pada tanggal 22 April 2023.
"Pembayarannya dipastikan sebelum Lebaran 2023," kata Panahan.
Dikatakan, pembayaran THR ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan Tahun 2023.
"Yang mendapat THR pada PP 15/2023 adalah Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, PNS, CPNS, PPPK dan pegawai non pegawai ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD," kata Panahan.
Baca juga: Bupati Bartim sebut Jalan Murutuwu rusak akibat truk melebihi kapasitas
Baca juga: Camat se-Bartim diminta awasi proses tahapan Pilkades Serentak 2023
Baca juga: Bupati tegaskan program sawit rakyat murni untuk masyarakat Bartim