Sampit (ANTARA) - Hari pertama pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah hari ini ternyata masih nihil partai politik yang mendaftarkan bacaleg mereka.
"Belum ada. Sepertinya masih melengkapi berkas para partainya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Senin.
KPU Kotawaringin Timur telah mengumumkan dibukanya pengajuan bakal calon legislatif. Harapannya, partai politik memanfaatkan waktu tersebut untuk mengajukan bakal calon legislatif mereka.
Waktu pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk pemilu serentak tahun 2024 dimulai Senin (1/5) sampai dengan Sabtu (13/5) mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Selanjutnya Minggu (14/5) mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.
Dalam pengumumannya, KPU Kotawaringin Timur menjelaskan secara rinci teknis pengajuan bacaleg. Pengumuman tersebut di antaranya berisi ketentuan pengajuan bacaleg anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, syarat kelengkapan dokumen, perbaikan atau melengkapi dokumen, hingga panduan pendaftaran secara online.
KPU Kotawaringin Timur bahkan menyiapkan dua petugas khusus yang siap memberikan informasi jika ada partai politik memerlukan informasi maupun bantuan untuk pengajuan bakal calon legislatif.
KPU Kotawaringin Timur berharap partai politik mengajukan daftar bacaleg lebih awal sehingga mempunyai cukup waktu untuk melengkapi jika ada kekurangan. Namun ternyata di hari pertama pengajuan bacaleg ini belum ada partai politik yang datang mengajukan daftar bacaleg mereka.
Baca juga: KPU Kotim ajak masyarakat periksa daftar pemilih sebelum berakhir
"Besok kami mengumpulkan partai politik lagi untuk menginformasikan kembali tentang berkas dan tahapan penerimaan pengajuan bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ini," jelas Siti Fathonah.
Sementara itu, jumlah alokasi kursi DPRD setempat pada pemilu legislatif 2024 nanti tetap 40 kursi, sama seperti saat pemilu legislatif 2019. Hanya, ada daerah pemilihan yang jumlah kursinya berkurang dan ada pula yang bertambah akibat perubahan jumlah penduduk masing-masing daerah pemilihan.
Alokasi kursi itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024. Alokasi kursi itu mengacu penduduk Kotawaringin Timur Tengah saat ini yang tercatat sebanyak 417.509 jiwa.
Kotawaringin Timur terbagi menjadi lima daerah pemilihan yakni dapil I meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dapil II Kecamatan Baamang dan Serangan, dapil III Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit dan Pulau Hanaut.
Dapil IV meliputi Kecamatan Kota Besi, Cempaga, Cempaga Hulu dan Telawang. Dapil V meliputi Kecamatan Parenggean, Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Tualan Hulu dan Bukit Santuai.
Sementara itu rancangan alokasi kursi DPRD Kotawaringin Timur pada pemilu legislatif 2024 nanti meliputi dapil I sebanyak 10 kursi, dapil II sebanyak delapan kursi, dapil III sebanyak enam kursi, dapil IV sebanyak tujuh kursi dan dapil V sebanyak sembilan kursi sehingga total tetap 40 kursi.
Baca juga: Ribuan warga Sampit bershalawat bersama Opick di Terowongan Nur Mentaya
Baca juga: DPRD Kotim dukung pengukuhan kawasan penyangga ketahanan pangan
Baca juga: Legislator Kotim sebut penanganan ODGJ perlu peran masyarakat
"Belum ada. Sepertinya masih melengkapi berkas para partainya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Senin.
KPU Kotawaringin Timur telah mengumumkan dibukanya pengajuan bakal calon legislatif. Harapannya, partai politik memanfaatkan waktu tersebut untuk mengajukan bakal calon legislatif mereka.
Waktu pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk pemilu serentak tahun 2024 dimulai Senin (1/5) sampai dengan Sabtu (13/5) mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Selanjutnya Minggu (14/5) mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.
Dalam pengumumannya, KPU Kotawaringin Timur menjelaskan secara rinci teknis pengajuan bacaleg. Pengumuman tersebut di antaranya berisi ketentuan pengajuan bacaleg anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, syarat kelengkapan dokumen, perbaikan atau melengkapi dokumen, hingga panduan pendaftaran secara online.
KPU Kotawaringin Timur bahkan menyiapkan dua petugas khusus yang siap memberikan informasi jika ada partai politik memerlukan informasi maupun bantuan untuk pengajuan bakal calon legislatif.
KPU Kotawaringin Timur berharap partai politik mengajukan daftar bacaleg lebih awal sehingga mempunyai cukup waktu untuk melengkapi jika ada kekurangan. Namun ternyata di hari pertama pengajuan bacaleg ini belum ada partai politik yang datang mengajukan daftar bacaleg mereka.
Baca juga: KPU Kotim ajak masyarakat periksa daftar pemilih sebelum berakhir
"Besok kami mengumpulkan partai politik lagi untuk menginformasikan kembali tentang berkas dan tahapan penerimaan pengajuan bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ini," jelas Siti Fathonah.
Sementara itu, jumlah alokasi kursi DPRD setempat pada pemilu legislatif 2024 nanti tetap 40 kursi, sama seperti saat pemilu legislatif 2019. Hanya, ada daerah pemilihan yang jumlah kursinya berkurang dan ada pula yang bertambah akibat perubahan jumlah penduduk masing-masing daerah pemilihan.
Alokasi kursi itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024. Alokasi kursi itu mengacu penduduk Kotawaringin Timur Tengah saat ini yang tercatat sebanyak 417.509 jiwa.
Kotawaringin Timur terbagi menjadi lima daerah pemilihan yakni dapil I meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dapil II Kecamatan Baamang dan Serangan, dapil III Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit dan Pulau Hanaut.
Dapil IV meliputi Kecamatan Kota Besi, Cempaga, Cempaga Hulu dan Telawang. Dapil V meliputi Kecamatan Parenggean, Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Tualan Hulu dan Bukit Santuai.
Sementara itu rancangan alokasi kursi DPRD Kotawaringin Timur pada pemilu legislatif 2024 nanti meliputi dapil I sebanyak 10 kursi, dapil II sebanyak delapan kursi, dapil III sebanyak enam kursi, dapil IV sebanyak tujuh kursi dan dapil V sebanyak sembilan kursi sehingga total tetap 40 kursi.
Baca juga: Ribuan warga Sampit bershalawat bersama Opick di Terowongan Nur Mentaya
Baca juga: DPRD Kotim dukung pengukuhan kawasan penyangga ketahanan pangan
Baca juga: Legislator Kotim sebut penanganan ODGJ perlu peran masyarakat