Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau Yuliana mengatakan baru empat partai politik (parpol) yang mulai mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) setelah tahapan pencalonan DPRD setempat dibuka mulai tanggal 1-14 Mei 2023.

“Sampai saat ini baru ada empat partai politik yang mulai aktif mengajukan bakal calon,” kata Yuliana di Pulang Pisau, Rabu. 

Dikatakan Yuliana, sebagai penyelenggara KPU setempat hanya bersifat menunggu partai politik mengajukan bakal calon dan melengkapi berkas persyaratan. 

Mekanisme prosedur pengajuan bakal calon dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang semua kelengkapan dan dokumen bakal calon harus secara benar dan lengkap diupload ke dalam aplikasi.

“Setelah semua dokumen selesai diupload, selanjutnya pengajuan berkas bakal calon dilakukan secara fisik ke KPU,” terang dia.

Meski tidak menyebut secara rinci empat partai politik yang sudah mengajukan calon, Yuliana mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus memantau setiap perkembangan, karena didalam aplikasi Silon bisa dilihat pergerakan partai politik yang telah mengunggah syarat kelengkapan dan data-data calon yang diajukan karena proses pengajuan calon adalah bagian dari internal partai politik. Namun, hanya ada beberapa partai politik saja yang mulai aktif.

Menurut Yuliana, KPU mendorong kepada masing-masing petugas operator atau administrasi partai politik untuk segera mengajukan bakal calon dan melengkapi berkas, termasuk mengaktivasi aplikasi Silon karena ada beberapa yang proses pengajuan calon dilakukan langsung oleh partai politik di tingkat pusat. Proses pengajuan bakal calon dilakukan mandiri oleh masing-masing partai politik melalui aplikasi.

Baca juga: Disbudpar Pulang Pisau sebut kunjungan wisatawan alami peningkatan

“Kita masih belum bisa menyatakan ada berkas yang kurang dari bakal calon, karena memang belum semua partai politik menyampaikan dan upload berkas ke aplikasi,” ucap Yuliana.

Setelah seluruh berkas bakal calon yang diajukan partai politik telah diterima, terang Yuliana, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi dokumen yang dilakukan 13 Mei-23 Juni 2023. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dilaksanakan 26 Juni-9 Juli 2023. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli-6 Agustus 2023. 

Pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dilaksanakan 6 Agustus-11 Agustus 2023 dan penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023. DCS diumumkan pada 19-23 Agustus 2023 hingga tahapan akhir pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) dilaksanakan pada 4 November 2023.

“Secara keseluruhan tahapan pencalonan anggota DPRD untuk Pemilu Serentak 2024 terdiri dari sebanyak 14 tahapan,” bebernya.

Terkait dengan adanya partai politik yang mengajukan pergantian bakal calon saat tahapan berjalan, Yuliana menjelaskan bisa dilakukan. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya mengapa diganti dan kapan waktu penggantiannya. 

Pergantian bakal calon bisa dilakukan sebelum penyusunan dan ditetapkan menjadi DCS, syarat dan ketentuannya jika calon meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak bersedia dicalonkan, dan juga diberhentikan oleh ketua umum partai politik. 

Pergantian calon sebelum penyusunan dan ditetapkan menjadi DCT, bisa dilakukan dengan syarat dan ketentuan jika calon meninggal dunia dan memiliki kasus-kasus tertentu atas tanggapan masyarakat dengan dibuktikan kebenarannya.

Apabila sudah ditetapkan menjadi DCT, maka tidak bisa dilakukan pergantian, meskipun calon tersebut meninggal dunia, namanya akan tetap tercantum dalam DCT.

Baca juga: Bupati Pulpis: Otonomi daerah upaya dekatkan pelayanan ke masyarakat

Baca juga: Perkuat Kamtibmas di Pulpis, Kapolres sambangi para tokoh di Desa Buntoi

Baca juga: Bupati Pulpis segera tindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait LKPj 2022

Pewarta : Adi Waskito 
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024