Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku siap mendukung Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Insyaallah. Kalau memang Pak Prabowo sudah mantap, kami tentu siap saja untuk mendukung beliau," kata Cak Imin di Jalan Tegalan Nomor 27, Jakarta Timur, Kamis.

Ia juga berlapang dada menerima keputusan bahwa Prabowo akan diusung menjadi capres di Pemilu 2024 dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR). Untuk itu, Cak Imin mengatakan akan mengumumkan keputusan tersebut secara resmi ke publik.

Di sisi lain, awak media sempat menyinggung mengenai tujuan kegiatan safarinya ke sejumlah mantan wakil presiden untuk mendapatkan posisi sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024. Namun, ia menjelaskan masih mengincar posisi capres.

Baca juga: PKB tegaskan partainya usung Prabowo Subianto jadi capres

"Kalau incarnya pasti presiden, tapi semua kami sowani termasuk capres," ujarnya.

Meski begitu, Cak Imin tidak mempersoalkan apabila dirinya menjadi bakal cawapres.

"Kami harus banyak belajar mendapatkan masukan siapa tahu kalau tidak jadi presiden ya wakil presiden," tutur Cak Imin.

Baca juga: Golkar-PKB jalin komunikasi dengan parpol lain gaet untuk koalisi besar

Cak Imin melihat wapres memiliki peran yang begitu besar dalam mendampingi seorang presiden.

"Yang harus terus kita hormati, harus memberikan penghargaan yang tinggi atas perjuangan para wakil presiden," jelas dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca juga: Hadapi Pemilu dan Pilpres 2024, Muhaimin dan Prabowo lakukan pertemuan

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: PKB minta Wakil Gubernur tak anti kritik hadapi kasus TikToker Bima Yudho Saputro

Baca juga: PKB Palangka Raya optimis Pemilu 2024 raih satu fraksi di DPRD

Baca juga: Jokowi minta parpol jaga suasana tenang dan kekeluargaan jelang 2024

Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2025