Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Archi Bella, tersangka kasus pencemaran nama baik, yang merupakan keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkuham) Edward Omar Sharif Hiariej.
"Benar, tersangka AB (ditahan) dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik," kata Vivid dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam.
Archi Bella disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
"Telah ditahan mulai hari ini, Kamis, 11 Mei 2023," katanya.
Sebelum dilakukan penahanan, Archi Bella didampingi tim pengacaranya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Kamis pukul 10.00 WIB.
Slamet Yuono, pengacara Archi Bella, menyebut kliennya telah dikriminalisasi, disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 UU ITE. Yang dia sayangkan karena sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Kominfo.
"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami dan hari ini, malam ini klien kami ditahan," kata Slamet.
Slamet menyatakan bahwa pihaknya akan meminta kepada Presiden, Menkopolhukam, DPR RI, dan instansi terkait lainnya supaya bisa memfasilitasi agar perkara kliennya bisa selesai dengan baik.
"Karena ini juga akan mencoreng nama pemerintah istilahnya tadi yang disampaikan, ini gajah lawan semut. Kami semut yang sudah diinjak-injak hanya karena suatu hal yang masih perlu kami buktikan di persidangan jangan sampai malu nanti ketika di persidangan ini akan bebas," ujar Slamet.
Archi Bella dilaporkan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, selaku pamannya. Lapoean awalnya di Polda Metro Jaya, kemudian diambil alih Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Laporan tersebut karena sang keponakan kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.
"Benar, tersangka AB (ditahan) dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik," kata Vivid dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam.
Archi Bella disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
"Telah ditahan mulai hari ini, Kamis, 11 Mei 2023," katanya.
Sebelum dilakukan penahanan, Archi Bella didampingi tim pengacaranya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Kamis pukul 10.00 WIB.
Slamet Yuono, pengacara Archi Bella, menyebut kliennya telah dikriminalisasi, disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 UU ITE. Yang dia sayangkan karena sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Kominfo.
"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami dan hari ini, malam ini klien kami ditahan," kata Slamet.
Slamet menyatakan bahwa pihaknya akan meminta kepada Presiden, Menkopolhukam, DPR RI, dan instansi terkait lainnya supaya bisa memfasilitasi agar perkara kliennya bisa selesai dengan baik.
"Karena ini juga akan mencoreng nama pemerintah istilahnya tadi yang disampaikan, ini gajah lawan semut. Kami semut yang sudah diinjak-injak hanya karena suatu hal yang masih perlu kami buktikan di persidangan jangan sampai malu nanti ketika di persidangan ini akan bebas," ujar Slamet.
Archi Bella dilaporkan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, selaku pamannya. Lapoean awalnya di Polda Metro Jaya, kemudian diambil alih Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Laporan tersebut karena sang keponakan kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.