Pulang Pisau (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tony Harisinta mengungkapkan penyerahan hibah aset milik pemerintah setempat berupa tanah untuk Pelabuhan Bahaur di Kecamatan Kahayan Kuala kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pulang Pisau bisa digunakan untuk kepentingan umum khususnya memajukan perekonomian masyarakat.
“Pemerintah setempat berharap pengembangan pelabuhan Bahaur ke depan memberikan kontribusi yang nyata baik secara mikro maupun makro bagi daerah kita,” kata Tony Harisinta di Pulang Pisau, Senin.
Mewakili Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, dirinya berharap melalui pengembangan yang dilakukan oleh pengelola pelabuhan bisa mendorong perekonomian daerah, membuka lapangan kerja, dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan membawa berkah bagi semua masyarakat di kabupaten setempat.
Mengenang beberapa waktu yang lalu, terang Tony Harisinta, selama empat tahun dengan keterbatasan sarana dan prasarana, Pelabuhan Bahaur telah dirawat dan dijaga 24 jam oleh personel Dinas Perhubungan setempat. Perjuangan menjaga pelabuhan ini tidak mudah, terutama pertanggungjawaban dalam segi keamanan dan kebersihan sehingga pelayanan pelayaran bisa diberikan dengan baik kepada masyarakat.
“Kepada KSOP Kelas IV Pulang Pisau agar dapat melanjutkan apresiasi tersebut dengan memberikan kesempatan anak-anak kami yang pernah bertugas di Pelabuhan Bahaur untuk bisa kembali berkarya,” ungkapnya.
Baca juga: Enam kecamatan di Pulang Pisau rawan karhutla
Dikatakan Tony Harisinta, kesediaan pemerintah setempat memberikan hibah tanah ini adalah atas dasar tujuan pembangunan nasional, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau sehingga ada keselarasan program pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten. Tujuannya untuk mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik di bidang perhubungan laut.
Penandatangan dokumen administratif penyerahan aset berupa hibah ini telah melalui Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 162 Tahun 2022 tentang persetujuan hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kepada Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 358 Tahun 2022 tentang pelaksanaan hibah berupa tanah milik Pemkab Pulang Pisau kepada Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI Kabupaten Pulang Pisau kepada Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI dan berita acara serah terima tanah milik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Baca juga: Timsel tetapkan 40 calon anggota KPU empat kabupaten di Kalimantan Tengah
Baca juga: Atasi stunting di Pulpis, Dishanpang Kalteng bantu pemenuhan gizi hingga budi daya ternak
Baca juga: Kapal Mendawai Express dihantam gelombang tinggi di pesisir laut Pulang Pisau
“Pemerintah setempat berharap pengembangan pelabuhan Bahaur ke depan memberikan kontribusi yang nyata baik secara mikro maupun makro bagi daerah kita,” kata Tony Harisinta di Pulang Pisau, Senin.
Mewakili Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, dirinya berharap melalui pengembangan yang dilakukan oleh pengelola pelabuhan bisa mendorong perekonomian daerah, membuka lapangan kerja, dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan membawa berkah bagi semua masyarakat di kabupaten setempat.
Mengenang beberapa waktu yang lalu, terang Tony Harisinta, selama empat tahun dengan keterbatasan sarana dan prasarana, Pelabuhan Bahaur telah dirawat dan dijaga 24 jam oleh personel Dinas Perhubungan setempat. Perjuangan menjaga pelabuhan ini tidak mudah, terutama pertanggungjawaban dalam segi keamanan dan kebersihan sehingga pelayanan pelayaran bisa diberikan dengan baik kepada masyarakat.
“Kepada KSOP Kelas IV Pulang Pisau agar dapat melanjutkan apresiasi tersebut dengan memberikan kesempatan anak-anak kami yang pernah bertugas di Pelabuhan Bahaur untuk bisa kembali berkarya,” ungkapnya.
Baca juga: Enam kecamatan di Pulang Pisau rawan karhutla
Dikatakan Tony Harisinta, kesediaan pemerintah setempat memberikan hibah tanah ini adalah atas dasar tujuan pembangunan nasional, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau sehingga ada keselarasan program pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten. Tujuannya untuk mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik di bidang perhubungan laut.
Penandatangan dokumen administratif penyerahan aset berupa hibah ini telah melalui Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 162 Tahun 2022 tentang persetujuan hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kepada Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 358 Tahun 2022 tentang pelaksanaan hibah berupa tanah milik Pemkab Pulang Pisau kepada Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI Kabupaten Pulang Pisau kepada Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI dan berita acara serah terima tanah milik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Baca juga: Timsel tetapkan 40 calon anggota KPU empat kabupaten di Kalimantan Tengah
Baca juga: Atasi stunting di Pulpis, Dishanpang Kalteng bantu pemenuhan gizi hingga budi daya ternak
Baca juga: Kapal Mendawai Express dihantam gelombang tinggi di pesisir laut Pulang Pisau