Sampit (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meluncurkan aplikasi E-Layanan PBB untuk mempermudah masyarakat mendaftar dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehingga bisa turut mendongkrak pendapatan asli daerah.
"Ini juga membantu kita terhadap objek-objek PBB yang memang menjadi kewenangan daerah agar segera diinventarisir untuk bisa dikelola menjadi objek PBB-P2, sehingga dapat mendongkrak pendapatan asli daerah," kata Wakil Bupati Irawati saat meresmikan aplikasi E-Layanan PBB di Sampit, Kamis.
Peluncuran E-Layanan PBB dilaksanakan bersamaan Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang digelar di halaman kantor Bapenda.
Dijelaskan, E-Layanan PBB untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran data baru objek pajak, mutasi subjek pajak PBB-P2 dan layanan keberatan.
Aplikasi ini bisa meningkatkan aksesibilitas layanan bagi pengguna dengan menyediakan layanan secara elektronik. Pengguna dapat mengaksesnya kapan saja dan di mana saja melalui perangkat yang terhubung dengan internet.
E-Layanan PBB merupakan inovasi Bapenda dalam upaya peningkatan layanan masyarakat berbasis teknologi informasi.
Baca juga: KASN ingatkan ASN Kotim jaga netralitas hadapi pemilu
Kotawaringin timur pada 2022 menduduki peringkat 2 se-Kalimantan dan peringkat 1 se-Kalimantan Tengah dalam pengelolaan teknologi informasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).
Irawati mengatakan, perlu disadari bahwa betapa pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli untuk membiayai pembangunan daerah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, salah satunya adalah PBB-P2.
"Untuk itu pelunasan pajak tersebut harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu. Jangan sampai ada ASN atau masyarakat yang menjadi wajib pajak tidak melunasi kewajibannya," harap Irawati.
Kepala Bapenda Kotawaringin Timur Ramadansyah mengatakan, aplikasi E-Layanan PBB merupakan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan harapan semakin meningkat.
"Hal yang terpenting lagi adalah peningkatan penerima pendapatan daerah di sektor pajak bumi dan bangunan karena orang mendaftar karena perlu waktu kalau mau ke Bapenda harus datang ke sini. Sekarang tidak perlu lagi. Dari rumah pun bisa," demikian Ramadansyah.
Baca juga: Sekolah di Kotim kampanyekan PPDB gratis dan bebas calo
Baca juga: Pengumuman kelulusan tanpa kehadiran peserta didik
Baca juga: Satpol PP Kotim diminta tegas menangani eksploitasi anak dijadikan pengamen
"Ini juga membantu kita terhadap objek-objek PBB yang memang menjadi kewenangan daerah agar segera diinventarisir untuk bisa dikelola menjadi objek PBB-P2, sehingga dapat mendongkrak pendapatan asli daerah," kata Wakil Bupati Irawati saat meresmikan aplikasi E-Layanan PBB di Sampit, Kamis.
Peluncuran E-Layanan PBB dilaksanakan bersamaan Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang digelar di halaman kantor Bapenda.
Dijelaskan, E-Layanan PBB untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran data baru objek pajak, mutasi subjek pajak PBB-P2 dan layanan keberatan.
Aplikasi ini bisa meningkatkan aksesibilitas layanan bagi pengguna dengan menyediakan layanan secara elektronik. Pengguna dapat mengaksesnya kapan saja dan di mana saja melalui perangkat yang terhubung dengan internet.
E-Layanan PBB merupakan inovasi Bapenda dalam upaya peningkatan layanan masyarakat berbasis teknologi informasi.
Baca juga: KASN ingatkan ASN Kotim jaga netralitas hadapi pemilu
Kotawaringin timur pada 2022 menduduki peringkat 2 se-Kalimantan dan peringkat 1 se-Kalimantan Tengah dalam pengelolaan teknologi informasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).
Irawati mengatakan, perlu disadari bahwa betapa pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli untuk membiayai pembangunan daerah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, salah satunya adalah PBB-P2.
"Untuk itu pelunasan pajak tersebut harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu. Jangan sampai ada ASN atau masyarakat yang menjadi wajib pajak tidak melunasi kewajibannya," harap Irawati.
Kepala Bapenda Kotawaringin Timur Ramadansyah mengatakan, aplikasi E-Layanan PBB merupakan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan harapan semakin meningkat.
"Hal yang terpenting lagi adalah peningkatan penerima pendapatan daerah di sektor pajak bumi dan bangunan karena orang mendaftar karena perlu waktu kalau mau ke Bapenda harus datang ke sini. Sekarang tidak perlu lagi. Dari rumah pun bisa," demikian Ramadansyah.
Baca juga: Sekolah di Kotim kampanyekan PPDB gratis dan bebas calo
Baca juga: Pengumuman kelulusan tanpa kehadiran peserta didik
Baca juga: Satpol PP Kotim diminta tegas menangani eksploitasi anak dijadikan pengamen